JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sesuai dengan arus di era digital, Korlantas Polri bakal menyematkan sistem Radio Frequency Identification (RFID) di pelat nomor kendaraan bermotor.
Sistem tersebut memiliki sejumlah fungsi yang terintegrasi dengan sistem berbasis komputerisasi.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes M. Taslim Chairuddin mengatakan, RFID pada pelat nomor itu akan memudahkan sistem tilang elektronik (E-TLE).
Selain itu, jelas Taslim, sistem tersebut juga memungkinkan pengendara membayar tol tanpa perlu menyentuh.
“RFID ini bisa digunakan untuk banyak hal, seperti E-Toll, E-Parking, E-TLE, ERP atau jalan berbayar, dan sistem ini juga akan membuat pelat menjadi sulit dipalsukan. Akan kami impelementasikan secara bertahap,” kata Taslim.
Dikatakan, Korlantas Polri sendiri masih belum bisa memastikan kapan pelat nomor dengan RFID itu akan diberlakukan.
Namun Taslim mengungkapkan bahwa Korlantas Polri akan menerapkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar putih yang dilengkapi sistem RFID.
“Dalam jangka panjang, kami juga akan mengembangkan penggunaan database kendaraan bermotor sebagai basic layanan kepolisian seperti penyempurnaan konsep E-TLE, penerapan E-Toll, ERP dan E-Parking,” ujar dia.
Sebelumnya, Korlantas Polri memperkirakan pemberlakuan penggunaan pelat nomor putih dengan tulisan hitam akan dilakukan mulai Maret 2022.
Namun penerapan TNKB putih itu masih menunggu persediaan material TNKB yang lama habis.
“Kalau saya perkirakan sebenarnya bulan Maret sudah bisa kami berlakukan, karena TNKB lama berwarna hitam itu saat ini persediaannya sudah menipis. TNKB hitam itu materialnya diadakan menggunakan anggaran pemerintah. Jadi mau tidak mau harus kami habiskan terlebih dahulu,” ucap Taslim kepada Tempo, Kamis (6/1/2022).
Sebagai informasi, sistem RFID itu sudah banyak digunakan di sejumlah negara. Sistem tersebut dianggap praktis karena dapat terintegrasi dengan sistem lain, misalnya pembayaran tol, parkir, hingga memantau pelanggaran lalu lintas.
Bahkan negara tetangga, Malaysia, berencana untuk menerapkan RFID dalam sistem pembayaran tol mulai 15 Januari 2022.
Kementerian Malaysia menerapkan sistem ini dengan tujuan mengurangi angka kemacetan di jalan tol dan sebagai lanjutan pengembangan sistem arus bebas multi jalur (MLFF) untuk jalan tol terbuka.
Indonesia memang tidak mau ketinggalan, saat ini Jasa Marga tengah melakukan uji coba RFID di sejumlah ruas tol.
Hanya saja, realisasi aturan ini masih menunggu ketetapan pemerintah dan masih belum diketahui kapan pemerintah akan memberlakukan sistem RFID ini.