SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan pihaknya menerima laporan kader DPC Partai Gerindra Solo soal pernyataan Edy Mulyadi.
Seperti diketahui, kader partai Gerindra Solo melaporkan Edy Mulyadi ke Satreskrim Polresta Solo, buntut dugaan pencemaran nama baik Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Langkah itu dilakukan lantaran saat ini pihak terlapor juga sedang menghadapi laporan yang sama di Bareskrim Polri.
“Jadi hasil koordinasi kami seluruh pengaduan terkait terlapor Edy Mulyadi karena ini terlapor yang sama yang saat ini dilakukan penyelidikan dan penyidikannya oleh Bareskrim Polri. Nantinya akan kami limpahkan ke Bareskrim Polri,” kata Ade Safri.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng dan sebelum nantinya diteruskan ke Bareskrim Polri.
“Nanti berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda untuk diteruskan ke Bareskrim Polri,” paparnya.
Dikatakan, aduan yang dilakukan oleh kader Partai Gerindra menyusul pernyataan Edy Mulyadi yang dinilai menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Tindakan itu diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Dimana di cuplikan video di channel Youtube dimaksud disebutkan sosok Menhan Prabowo Subianto dengan istilah yang dianggap menyudutkan dan tidak benar. Atas pengaduan yang disampaikan telah kami terima dengan nomor Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan No. STBP/79/I/2022/Reskrim tanggal 26 jan 2022,” kata Ade.
Surat tanda terima pengaduan tersebut menurut dia sudah diberikan kepada pelapor, Ardianto Kuswinarno.
“Semua yang terkait pengaduan pelapor dengan terlapor Edy Mulyadi, untuk kegiatan penyelidikan dan penyidikan nantinya akan diakomodasi oleh Bareskrim Polri,” tegas mantan Kapolres Karanganyar tersebut. Prabowo