WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sepanjang tahun 2021 jumlah gugatan cerai di Wonogiri mencapai angka ribuan. Sementara jumlah cerai talak mencapai ratusan.
Pertanyaannya apa sebenarnya yang mendasari istri menggugat cerai suaminya. Sebaliknya faktor apa yang membuat suami menalak isterinya.
Apakah semuanya karena pria idaman lain/wanita idaman (PIL/WIL)?.
Ketika hal ini dikonfirmasikan ke Pengadilan Agama Wonogiri, terungkap penyebab perceraian di Wonogiri. Ternyata tidak hanya satu penyebab.
Melainkan ada sejumlah alasan yang mendasari terjadinya kasus perceraian di Wonogiri sepanjang 2021. Mulai dari faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan hadirnya pihak ketiga dalam rumah tangga alias perselingkuhan alias adanya PIL/WIL.
“Masalah ekonomi menjadi faktor utama yang membuat pihak istri maupun suami mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama(PA) Wonogiri,” ujar Ketua Pengadilan Agama (PA) Wonogiri, Aris Setiawan, Sabtu (8/1/2022).
Dia menjelaskan, alasan masalah ekonomi, misalnya tidak dinafkahi sehingga istri keberatan. Ada juga suaminya yang tidak bekerja karena pandemi. Sampai saat ini masalah ekonomi menjadi faktor utama yang membuat pihak istri maupun suami mengajukan gugatan cerai ke pihaknya.
Selain faktor ekonomi, kata dia, memang ribuan kasus perceraian di Wonogiri itu terjadi dengan sejumlah alasan lain, misalnya ditinggalkan dan adanya orang ketiga.
“Fakta atau pengakuan di persidangan seperti itu. Pihak istri mengetahui suaminya dengan orang lain. Begitu juga sang suami mengatakan istrinya seperti itu,” jelas dia.
Aris menuturkan, alasan lain adalah munculnya KDRT juga menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Wonogiri. Dimaksud kekerasan adalah bukan hanya menyakiti dalam bentuk fisik. Kekerasan dalam bentuk verbal atau perkataan juga dijumpai.
“Misalnya dengan perlakuan fisik. Ada juga dengan kata-kata kasar, itu kan masuk kekerasan juga. Caci maki, kata kotor itu yang disampaikan di persidangan,” beber dia.
Sebagaimana diwartakan, sedikitnya 1.397 istri di Wonogiri memilih menjadi janda pada tahun 2021 lalu. Sementara jumlah janda Wonogiri selama setahun kemarin tembus 1.288 orang.
Fakta-fakta tersebut terangkum dalam wawancara bersama Ketua Pengadilan Agama Wonogiri, Aris Setiawan, Sabtu (8/1/2022). Menurut Aris ada ribuan istri yang mengajukan gugatan cerai ke suaminya di Pengadilan Agama Wonogiri pada 2021.
Namun demikian, sebaliknya ada ratusan perkara cerai talak yang diajukan para suami di kabupaten tersebut. Untuk diketahui gugatan cerai diajukan istri sedangkan cerai talak diajukan suami.
Dia membeberkan, sejak awal Januari hingga bulan Desember 2021,ada 1.397 pengajuan cerai gugat. Dari angka itu, 1.288 perkara telah diputus.
“Lalu, ada 61 pengajuan yang dicabut melalui proses mediasi dan 48 perkara sisa berjalan di tahun 2022 ini,” ungkap Aris Setiawan.
Dia menjelaskan, gugat cerai sendiri diajukan dari pihak istri untuk menggugat cerai kepada pihak suami. PA Wonogiri sepanjang tahun 2021 juga menerima permohonan cerai talak yang diajukan pihak suami. Jumlah perkara yang masuk sebanyak 486 perkara.
Dia memerinci, sebanyak 443 perkara gugatan cerai talak sudah diputus, 18 perkara dicabut dan sisanya sebanyak 25 perkara masih dalam proses di tahun 2022 ini.
Aris menambahkan, dari ribuan perkara yang ditanganinya baik gugat cerai atau cerai talak terdapat puluhan perkara yang dicabut melalui proses mediasi. Menurut dia, setiap perkara yang masuk disaat sidang perdana pihaknya mengedepankan proses mediasi. Dengan catatan para pihak hadir di dalam persidangan.
Ada yang berhasil, ada juga yang di saat persidangan keduanya merasa rukun dan akhirnya damai kemudian gugatannya dicabut. Tapi juga ada yang mungkin sebelum masuk ke Pengadilan Agama diberikan nasihat oleh pihak keluarga kemudian berdamai. Aris