SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejumlah warga Desa Gringging, Kecamatan yang menempati tanah kas desa hasil tukar guling tahun 2010 terancam harus angkat kaki dari lokasi yang ditinggali.
Pasalnya, selama 12 tahun berjalan, proses tukar guling tanah kas desa untuk warga itu ternyata belum bisa diproses.
Adanya perubahan aturan dan kasus tukar guling yang sempat bermasalah hukum di 2010, menjadi pemicu hingga kini nasib tukar guling itu masih belum bisa dijalankan.
Persoalan itu diungkapkan Kades Gringging, Gatot Yunianto saat menyampaikan aspirasi di hadapan anggota DPRD Provinsi Jateng, Untung Wibowo Sukowati.
“Jadi imbas pembangunan, tahun 2010 ada pertukaran tanah kas tidak resmi dari warga ke desa. Akhirnya warga menempati tanah kas desa. Dan tanah kas desa diganti. Tanah mereka yang dipakai 2 patok, penggantinya dapat 3 patok untuk kas desa. Tapi proses itu belum bisa jalan sampai sekarang,” paparnya.
Gatot menjelaskan dari hasil konsultasi ke pihak terkait, proses tukar guling tanah kas saat ini menganut aturan baru.
Yakni tanah harus dikosongkan terlebih dahulu. Padahal tanah yang ditukar guling itu sudah dibangun rumah dan ditempati oleh warga.
“Katanya untuk bisa diproses harus dikosongkan dulu. Tanah yang sudah dibangun oleh warga itu harus dikosongkan. Saya tidak sanggup karena warga punyanya ya cuka itu,” ujarnya.
Karena sudah lama, tahun ini Pemdes berencana akan memproses kembali. Proses itu dimulai di 2020 dengan sudah menyiapkan berkas-berkas untuk proses tukar guling..
Namun hasil konsultasi dari pihak berwenang, aturan untuk proses tukar guling sudah berubah. Selain harus dikosongkan, izin untuk tukar guling tanah kas desa sekarang harus mendapat persetujuan Kemendagri.
“Kalau bisa kami minta agar bisa dikawal sehingga segera berjalan. Mohon juga bisa dikembalikan ke aturan awal di 2010 kalau memungkinkan. Sehingga bisa lancar,” urai Gatot.
Ia menguraikan awal mula tukar guling ilegal itu terjadi di 2010 saat pemerintahan desa sebelumnya. Dari panitia sebenarnya sudah ada harganya dan sudah diberikan tanah untuk desa.
Kemudian ada sisa dana yang masih berada di rekening mereka. Karena masih bermasalah, pihak desa sudah menahan rekening yang isinya dana sisa dari proses itu sebesar Rp 280 juta.
“Harapan kami, agar segera bisa diproses tukar gulingnya dengan lancar. Dan masyarakat bisa menempati dengan baik. Karena jujur selama ini kasus itu sering jadi incaran LSM-LSM. Dikira desa ada apa-apa. Rekening mereka sudah juta tahan isinya sekitar Rp 280 juta,” tandas Kades.
Menanggapi persoalan itu, Ketua DPRD Sragen Suparno menyampaikan menilik riwayatnya, agak sulit untuk bisa memproses tukar guling dengan aturan 2010.
Sebab aturan dan prosesnya memang sudah berubah. Sehingga jika saat ini dipaksakan agar diproses dengan aturan tahun 2010, hal itu sangat tidak mungkin.
“Rasanya agak sulit, kalau aturannya minta dikembalikan pakai aturan 2010. Karena memang sekarang tukar guling tanah kas desa itu ada aturan yang baru termasuk harus izin sampai Kemendagri,” tandasnya. Wardoyo