Beranda Daerah Sragen Ambil Bungkus Permen Lolipop di Halaman Sekolah, Pemuda Asal Sukodono Sragen Langsung...

Ambil Bungkus Permen Lolipop di Halaman Sekolah, Pemuda Asal Sukodono Sragen Langsung Digerebek Polisi dan Ditahan

Ilustrasi penangkapan tersangka tindak kejahatan. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda bernama Syarif Hidayat (21) digerebek polisi di Halaman SD Jetak 2, Kecamatan Sidoharjo, Sragen.

Pemuda tamatan SMK asal Dukuh Harjosari RT 3 , Desa Majenang, Kecamatan Sukodono, Sragen itu diringkus sesaat usai mengambil bungkus permen lollipop di halaman SDB yang berlokasi di tepi Jl.raya Sragen – Solo itu.

Penangkapan itu sontak mengejutkan warga. Namun polisi mengungkap bahwa bungkus permen itu ternyata bukan permen sembarangan.

Pasalnya setelah diteliti dan dicek, di bungkus permen lollipop itu isinya bukan permen namun paket narkoba jenis sabu.

Kasus itu terungkap setelah digelar konferensi pers di Mapolres Sragen, kemarin.

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengungkapkan penangkapan dilakukan oleh tim Satres Narkoba.

Penangkapan tersangka bermula ketika pada 6 Januari 22.00 WIB silam, tim Satres Narkoba menerima informasi kalau di sekitar SDN Jetak 2 sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Pada hari kejadian, diperoleh informasi bahwa akan ada transaksi sabu yang melibatkan dua orang pemuda.

Baca Juga :  Diduga Proyek Pengerjaan Bangunan Cagar Budaya Pendapa Petilasan Mangkubumi di Sragen Asal Asalan Baru Dibangun Sudah Ambruk

Informasi itu lantas direspon sigap. Tim Satres Narkoba kemudian menyambangi lokasi sekitar pukul 22.00 WIB.

“Saat itu sekira pukul 22.00 WIB, anggota mencurigai 2 orang laki-laki yang mengendari sepeda motor matic berhenti di depan SDN 2 Jetak. Lalu salah satu orang tersebut turun dari sepeda motor dan berjalan masuk ke halaman sekolah. Lalu satu orang lagi menunggu di atas sepeda motor tersebut,” paparnya.

Melihat gelagat mencurigakan, tim langsung menyergap pemuda yang masuk ke halaman. Sedangkan temannya yang menunggu di motor langsung kabur ke arah barat,” urainya.

Petugas langsung menyergap pemuda yang ada di halaman SD. Saat diperiksa, pemuda itu mengaku bernama Syarif Hidayat dan masuk ke halaman untuk mengambil paket shabu yang dialamatkan di sekolah itu.

Saat dilakukan penggeledahan, ternyata di dalam bungkus permen yang diambil tersangka berisi satu paket sabu.

“Tersangka langsung diamankan dengan BB satu paket sabu dikemas dalam bungkus permen lollipop. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Sragen,” jelas Kasi Humas.

Baca Juga :  Sosok Elly Salon Pengusaha Sukses Asal Sragen Kini Mulai Buka Cabang di Belakang UMS Solo

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukumannya maksimal 8 tahun penjara. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.