Beranda Daerah Sragen Bandar Pil Koplo Muda Asal Ngawi Ditangkap di Dekat SPBU Bantar Sragen....

Bandar Pil Koplo Muda Asal Ngawi Ditangkap di Dekat SPBU Bantar Sragen. Diringkus Bawa Puluhan Butir Usai COD

Ilustrasi penangkapan tersangka pelaku kejahatan. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen meringkus seorang bandar pil koplo berusia muda asal Ngawi.

Tersangka diringkus seusai transaksi melalui pesan antar (COD) di samping SPBU Bantar di Dukuh Bantar, Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, Sragen.

Tersangka diketahui bernama Nanda Ardianzah (21) asal Dukuh Kesumorejo RT 7/2, Desa Pocol, Kecamatan Sine, Ngawi, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan tersangka diringkus pada Jumat siang sekitar pukul 12.00 WIB. Kronologinya, semula petugas mendapatkan informasi masyarakat bahwa di dekat SPBU Bantar sering digunakan untuk transaksi obat terlarang.

Berbekal informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Sragen melaksanakan penyelidikan di daerah tersebut. Sekitar pukul 12.00 WIB siang, petugas mencurigai seorang laki – laki yang berdiri di sebelah SPBU Bantar.

Baca Juga :  Calon Bupati Sragen 02 Sigit Pamungkas Nyoblos di Kampung Halaman Kedawung

“Kemudian dilakukan di dekati petugas penggeledahan badan dan petugas mengamankan sebuah tas slempang merk RWONDVSN warna biru milik tersangka. Di dalamnya terdapat sebungkus rokok isi 10 butir Riklona, Alprazolam 20 butir calmlet, sebuah bungkus rokok mallboro filter black yang di dalamnya berisikan 5 butir MERLOPAM, serta 1 ( satu ) buah Hp Merk Redmie 5 Warna Putih,” paparnya saat mendampingi konferensi pers Kasat Narkoba, AKP Rini Pangestuti, kemarin.

Dari pengakuan tersangka, obat terlarang itu dibeli Rp. 450.000 dari temannya dengan cara COD atau ketemuan di SPBU Bantar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Res Sragen untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka bakal dijerat dengan pasal
62 UU R.I No. 5 Th. 1997 tentang Psikotropika. Ancaman Hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo