KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar akhirnya menahan dua mantan direktur perusahaan daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Karanganyar atas kasus dugaan korupsi bermodus kredit fiktif tahun 2014-2016.
Kedua tersangka korupsi itu masing-masing mantan Direktur Utama, Manis Subakir dan mantan Direktur Umum, Sutanto.
Kedua eks pimpinan BKK itu ditahan atas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hampir Rp 3,8 miliar.
Modusnya keduanya bersekongkol mencairkan kredit atas nama fiktif serta memark-up plafon kredit dari lembaga keuangan milik Pemkab Karanganyar tersebut.
Kedua tersangka ditahan setelah berkas perkara kasus itu dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Karanganyar.
Kasi Intel Kejari Karanganyar, Guyus Kemal mengatakan kedua tersangka dititipkan di Rutan Klas I A Surakarta sebelum menjalani persidangan Tipikor Semarang.
“Kasusnya sendiri terjadi pada 2024-2016,” paparnya kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Keduanya tersandung kasus dugaan korupsi dana BKK. Modus yang digunakan yakni memanipulasi dokumen pengajuan pinjaman kredit nasabah atau kredit fiktif.
Total ada 27 nasabah yang dijadikan obyek peminjam dengan nominal antara Rp 100 sampai Rp 600 juta.
Namun ternyata setelah ditelusuri, tidak semuanya riil. Hanya 11 nasabah saja yang valid dan sisanya tidak riil alias hanya fiktif belaka.
“Peminjam ternyata pegawai-pegawai dan keluarganya. Proses peminjamannya tidak sesuai prosedur. Yang meminjam dengan agunan tidak sama identitasnya. Yang harusnya diverifikasi kemampuan bayar ternyata tidak dilakukan. Intinya banyak yang dipotong kompas. Akhirnya, terjadi kredit macet,” katanya kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Guyus menguraikan keduanya diduga bersekongkol untuk memuluskan pengajuan kredit bernilai besar.
Berkat persetujuan mereka, pinjaman ke 27 nasabah tersebut bisa cair. Namun sebagian yang fiktif diduga mengalir ke pribadi.
Sementara dari pinjaman yang cair secara tidak prosedural itu, dua direktur mendapatkan imbalan fantastis.
“Uangnya dipakai keduanya untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup,” jelasnya.
Seiring berjalan waktu, para nasabah yang merupakan pegawai-pegawai PD BKK Karanganyar ngemplang bayar utang.
Hal itu yang menyebabkan angka kredit macet tinggi pada kurun 2014-2016. Berdasarkan perhitungan BPKP, akibat perbuatan dua tersangka negara dirugikan Rp 3.892.170.000 atau Rp 3,8 miliar.
Guyus mengatakan dua tersangka itu baru ditahan meski kasusnya sudah bergulir hampir 7 tahun. Sebab, laporannya baru masuk tahun 2020.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Gilang Hidayatullah menambahkan Manis Subakir dan Sutanto selanjutnya akan dititipkan ke Rutan Surakarta selama 20 hari.
Adapun alasan penahanan dikarenakan beberapa faktor. Di antaranya dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 yang sudah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi dan subsidair pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Wardoyo