Beranda Daerah Wonogiri Info Maszeh, Bank Plecit Dilarang Masuk Pasar di Wonogiri, Sudah Ada Regulasinya...

Info Maszeh, Bank Plecit Dilarang Masuk Pasar di Wonogiri, Sudah Ada Regulasinya Loh

Patroli
Polisi bersenjata lengkap melaksanakan patroli di Pasar Kota Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Wonogiri Wahyu Widayati mengatakan pihaknya berupaya memerangi bank plecit atau rentenir. Khususnya yang masuk ke dalam pasar.

Namun masih ada juga bank plecit yang kucing-kucingan dengan petugas. Padahal sudah ada regulasi jelas soal itu. Dimana bank plecit dilarang masuk pasar.

“Di Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, rentenir tidak boleh masuk pasar. Sebenarnya kita sudah sosialisasikan, termasuk juga meminta BUMD atau bank Himbara untuk ikut disitu. Kalau itu ‘kan legal, nggak mungkin berani menyalahi aturan,” kata Wahyu menanggapi kasus dugaan penganiayaan oknum bank plecit terhadap tiga warga Wonogiri, baru-baru ini.

Baca Juga :  Total Jenderal 5.000 Personil untuk Pengamanan Pilkada Wonogiri 2024

Menurut Wahyu, banyak bank plecit yang berkedok koperasi. Karena itu dia juga meminta masyarakat waspada. Sebab, salah satu ciri koperasi yang legal adalah berbadan hukum. Perihal koperasi juga sudah ada aturan yang berlaku.

Disinggung soal kertas bertuliskan tebal dengan gambar koperasi, Wahyu mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu legalitasnya. Apakah berbadan hukum atau tidak. Tulisan itu ada pada foto semacam kartu setoran bank plecit yang diduga terkait aksi dugaan penganiayaan.

Yang jelas, Wahyu mewanti-wanti masyarakat untuk tidak berhutang ke bank plecit. Sebab menurut dia, bank plecit memang cepat dalam pencairan kredit. Namun, bunga yang diberikan sangat tinggi.

“Itu malah bisa meresahkan atau merugikan mereka sendiri. Pemerintah kan juga sudah ada program pinjaman lunak. Juga ada koperasi yang legal di sekitar lingkungan,” kata Wahyu. Aris