Beranda Daerah Sragen Kasus Permen Lolipop Isi Sabu, Pemuda asal Sukodono Sragen Terancam 12 Tahun...

Kasus Permen Lolipop Isi Sabu, Pemuda asal Sukodono Sragen Terancam 12 Tahun Penjara. Begini Pengakuannya!

Tersangka penyalahgunaan sabu dalam permen Lolipop, saat dihadirkan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tersangka kasus narkoba dalam permen Lolipop, Syarif Hidayat (21) terancam 12 tahun penjara.

Pemuda tamatan SMK asal Dukuh Harjosari RT 3 , Desa Majenang, Kecamatan Sukodono, Sragen yang digerebek polisi di Halaman SD Jetak 2, Kecamatan Sidoharjo, Sragen itu dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, Kamis (3/2/2022).

Kasi Humas menguraikan dari hasil penyelidikan, modus tersangka mengakui untuk diajak temannya mengambil narkotika jenis sabu yang dibungkus permen lolipop.

“Tersangka mengaku dijanjikan setelah mendapatkan sabu untuk diajak menggunakan bersama-sama,” terang Suwarso.

Sebelumnya, Syarif diringkus sesaat usai mengambil bungkus permen lollipop di halaman SDB yang berlokasi di tepi Jl.raya Sragen – Solo itu.

Penangkapan itu sontak mengejutkan warga. Namun polisi mengungkap bahwa bungkus permen itu ternyata bukan permen sembarangan.

Pasalnya setelah diteliti dan dicek, di bungkus permen lollipop itu isinya bukan permen namun paket narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Dukung Program Presiden Prabowo, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Hadiri Peluncuran Gugus Tugas Pendukung Ketahanan Pangan di Kecamatan Ngrampal

Kasus itu terungkap setelah digelar konferensi pers di Mapolres Sragen, kemarin.

Penangkapan tersangka bermula ketika pada 6 Januari 22.00 WIB silam, tim Satres Narkoba menerima informasi kalau di sekitar SDN Jetak 2 sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Pada hari kejadian, diperoleh informasi bahwa akan ada transaksi sabu yang melibatkan dua orang pemuda.

Informasi itu lantas direspon sigap. Tim Satres Narkoba kemudian menyambangi lokasi sekitar pukul 22.00 WIB.

“Saat itu sekira pukul 22.00 WIB, anggota mencurigai 2 orang laki-laki yang mengendari sepeda motor matic berhenti di depan SDN 2 Jetak. Lalu salah satu orang tersebut turun dari sepeda motor dan berjalan masuk ke halaman sekolah. Lalu satu orang lagi menunggu di atas sepeda motor tersebut,” paparnya.

Melihat gelagat mencurigakan, tim langsung menyergap pemuda yang masuk ke halaman. Sedangkan temannya yang menunggu di motor langsung kabur ke arah barat,” urainya.

Petugas langsung menyergap pemuda yang ada di halaman SD. Saat diperiksa, pemuda itu mengaku bernama Syarif Hidayat dan masuk ke halaman untuk mengambil paket shabu yang dialamatkan di sekolah itu.

Baca Juga :  Detik-detik Akhir Kampanye Pilkada 2024 Kyai NU di Sragen Pilih Dukung Bowo - Suwardi Ini Alasannya

Saat dilakukan penggeledahan, ternyata di dalam bungkus permen yang diambil tersangka berisi satu paket sabu.

“Tersangka langsung diamankan dengan BB satu paket sabu dikemas dalam bungkus permen lollipop. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Sragen,” jelas Kasi Humas. Wardoyo