JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

KPU Wonogiri Kerjasama dengan Pengadilan Negeri, Apakah ada Kasus Pidana Pemilu ya?

Perjanjian Kerjasama
Perjanjian kerjasama antara KPU dan PN Wonogiri. Dok. KPU Wonogiri
ย ย ย 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“KPU Wonogiri bersama Pengadilan Negeri (PN) Wonogiriย menandatangani perjanjian kerja sama di kantor PN setempat.

Kerjasama ini ternyata erat kaitannya dengan penyebaran informasi melalui laman resmi KPU Wonogiri dan laman resmi Pengadilan Negeri Wonogiri.

Melalui rilis yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (18/2/2022), hadir dalam kegiatan tersebut Ketua, Komisioner, Kasubag Hukum dan Staf KPU Kabupaten Wonogiri. Kemudian dari Pengadilan Negeri Wonogiri, dihadiri Ketua, Panitera serta beberapa Pejabat struktural lainnya.

“Tujuan diadakannya perjanjian kerja sama ini adalah untuk menjamin ketersediaan informasi kelembagaan melalui laman resmi yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah oleh masyarakat,” bunyi rilis itu.

Sebelumnya KPU Wonogiri meluncurkan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di aula sekretariat KPU setempat.
Ketua KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi didampingi Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Pradika Harsanto mengatakan, peluncuran JDIH ini membuktikan KPU Wonogiri mengoptimalkan sosialisasi berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan KPU RI.

Baca Juga :  Waduh, Hanya Setengah Bulan Telah Terjadi 564 Kasus Pidana dan 877 Kecelakaan Lalulintas

Mengingat dalam perkembangan saat ini sosialisasi tidak selalu bisa dilakukan secara langsung. Perlu dibangun sistem informasi sebagai media penyuluhan peraturan perundangan-undangan kepemiluan.

“Dalam ilmu hukum terdapat asas fictie yang beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan, maka pada saat itu juga setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) terhadap peraturan yang diundangkan. Ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat),” kata dia.

Lantaran Wonogiri memiliki letak geografis yang bervariasi serta tingkat pendidikan masyarakat yang beragam, maka asas fictie hukum harus didukung dengan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat secara masif. Sosialisasi tidak selalu bisa dilakukan dengan langsung.

“Maka KPU Wonogiri mengoptimalkan sosialisasi berbasis TI yang terintegrasi dengan KPU RI yang kita kenal dengan JDIH,” beber dia.

JDIH memiliki sejumlah fungsi. Di antaranya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum, memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan dan bahan dokumentasi lainnya. Meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum serta meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum.

Baca Juga :  Terbongkar Sudah Rahasia Menu Timur Tengah Kambing Guling dan Sejenisnya, Tinggal Sesuaikan dengan Lidah Lokal

JDIH sekaligus merupakan bentuk tanggung jawab KPU sebagai lembaga publik untuk memberikan kemudahan akses mendapatkan informasi berbagai produk hukum KPU. Diharapkan ke depannya masyarakat akan lebih mudah mendapatkan akses informasi produk hukum seperti halnya Peraturan KPU, Keputusan KPU, Surat Edaran dan lainnya.

Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab. Ini untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan.

Selain itu, mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com