SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang terjadi di Gondangrejo, Karanganyar.
Dalam perkara ini, pelaku mengamankan tersangka berinisial SR alias JN yang merupakan pelaku dari sindikat pengoplosan elpiji.
Dari keterangan di Mapolda Jateng,
terungkap bahwa aksi pria berusia 45 tahun itu sudah dilakukan sejak bulan Oktober tahun 2021.
Omzet yang didapatnya tak main-main total sudah mencapai ratusan juta rupiah.
“Dijual dengan harga non-subsidi. Jadi keuntungan bisa dua kali lipat dari harga subsidi dengan omzet perbulan mencapai Rp 40 juta,” ujar Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat rilis kasus di kantornya, Sabtu (26/2/2022).
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan mengalihkan atau penyuntikan gas dari subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi seberat 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Kegiatan melanggar hukum itu dilakukan di Dusun Mendungsari RT 5 RW 3, Desa Bulurejo Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
Mendapat laporan tersebut, lalu pada Rabu (16/2/2022) kepolisian melakukan pemeriksaan dan benar ada kegiatan penyuntikan gas subsidi ke non-subsidi.
“Cara menyuntik tabung gas menggunakan selang regulator yang telah dimodifikasi dan es batu sebagai alat pendingin. Hasil penyuntikan selanjutnya dijual keliling ke konsumen daerah Karanganyar dan Sukoharjo dengan harga lebih rendah,” paparnya.
Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, setelah pelaku mahir dalam melakukan penyuntikan gas elpiji subsidi ke non-subsidi, pelaku kemudian berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses hukum.
Namun, saat polisi melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Hari ini kita sudah lakukan upaya penangkapan dan selanjutnya akan diproses untuk penyidikan selanjutnya,” tuturnya.
Diketahui, barang bukti yang berhasil disita oleh kepolisian di antaranya ratusan tabung gas elpiji subsidi dan non-subsidi baik itu kosong maupun berisi, enam selang regulator, sebuah timbangan dan alat-alat lainnya untuk melakukan penyuntikan gas.
Disisi lain, Luthfi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memeriksa ketika membeli gas elpiji dan jika terlihat mencurigakan untuk segera melapor ke kepolisian agar ditindak lanjuti.
“Laporkan apabila dicurigai di mata masyarakat agar Polri bisa segera menindak lanjuti,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini terancam Pasal 40 No. 9 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dipidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Wardoyo