Beranda Daerah Boyolali Pandemi, Perolehan Zakat Warga Boyolali Naik 7 Persen

Pandemi, Perolehan Zakat Warga Boyolali Naik 7 Persen

Ketua Baznas Boyolali, Jamal Yazid (kanan) menyerahkan laporan tahunan zakat kepada Bupati pada Rabu (16/2/2022) / Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Meski masa pandemi, capaian zakat di Boyolali tetap tinggi. Tahun 2021, angkanya tercatat sebanyak Rp 6,73 miliar atau naik 7 persen dari 2020.

“Penerimaan zakat ini berasal dari 7.856 muzaki,” ujar Ketua Baznas Boyolali, Jamal Yazid.

Ditemui wartawan di sela acara penyerahan laporan tahunan zakat kepada Bupati pada Rabu (16/2/2022) dia menjelaskan laporan tersebut sifatnya wajib. Yakni dilakukan setiap enam bulan sekali.

“Pelaporan dilakukan pasca dilakukan audit oleh kantor akuntan publik (KAP). Tak hanya itu, Baznas Boyolali juga berhasil menyabet Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) empat tahun berturut-turut.”

Dijelaskan, penerimaan zakat kebanyakan berasal dari aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat umum. Sedangkan penyaluran zakat pada 2021 melampui ketentuan syariah. Yakni mencapai 99 persen dari ketentuan 80 persen.

Baca Juga :  Heboh, Ular Masuk Kamar Mandi Warga Pulisen, Boyolali

“Penyaluran zakat baru bisa kami lakukan jika kriterianya terpenuhi, misalnya desa itu memang mayoritas gakin.”

Ditambahkan, pada 2021 penyaluran zakat terbanyak untuk program Boyolali peduli sebanyak 32 persen atau Rp 1,9 miliar dengan penerima manfaat 2.318 muzaki.

Disusul program Boyolali cerdas sebanyak 30 persen atau Rp 1,8 miliar dengan penerima 2,316 muzaki.

Kemudian program Boyolali taqwa sebanyak Rp 1,1 miliar dengan 4.095 muzaki. Boyolali makmur senilai Rp 682 juta dengan 274 penerima serta Boyolali sehat sebanyak Rp 543 juta dengan 377 penerima.

Penyaluran zakat dilakukan bekerjasama dengan kecamatan. Utamanya dalam pendataan gakin yang membutuhkan bantuan. Selain itu, masyarakat juga bisa mengajukan secara mandiri kepada Baznas.

Baca Juga :  Puluhan Emak-emak Asal Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro Geruduk Kantor DP3AKB Boyolali, Ini Tujuannya

“Begitu kriteria dan syariat penerima zakat terpenuhi, maka bisa disalurkan.” Waskita