Beranda Daerah Sragen Perhatian, Polisi Lagi Buru Warga Sragen Bernama Suyatno. Disebut Terlibat Kasus Besar...

Perhatian, Polisi Lagi Buru Warga Sragen Bernama Suyatno. Disebut Terlibat Kasus Besar di Pabrik Herbel!

Kapolsek Sambungmacan, Iptu Windarto saat memimpin olah TKP kasus pencurian di Pabrik Herbel Bricon Banaran. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pencurian plat besi di Pabrik Herbel CV Building Matrial Construction (Bricon) di Dukuh Karangasem RT 01, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, ternyata masih menyisakan pekerjaan rumah (PR).

Pasalnya satu pelaku berhasil kabur saat hendak dilakukan penangkapan. Saat ini, pelaku yang diketahui bernama Suyatno alias Songkel (55) itu masih diburu oleh polisi.

Pria paruh baya asal Dukuh Dawe RT 16/06, Desa Banaran, Sambungmacan, Sragen itu bahkan dikabarkan sudah melarikan diri ke luar Sragen.

“Iya, masih ada satu tersangka yang kita kejar. Dia bernama Suyatno. Yang satu tersangka yakni otak pencurian, Warno (44) sudah kami amankan,” papar Kapolsek Sambungmacan, Iptu Windarto, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (5/2/2022).

Kapolsek menguraikan tersangka Suyatno sudah ditetapkan sebagai DPO. Polisi sebenarnya sudah berupaya melakukan penangkapan.

Namun saat dipergoki ketika beraksi, yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Sementara, tersangka Warno yang diketahui merupakan resedivis, berhasil disergap dan diamankan di rumahnya.

Kedua tersangka selama ini diketahui menjadi pekerja di pabrik yang saat ini masih proses pembangunan itu.

Baca Juga :  Bupati Yuni Resmikan Sejumlah Ruas Jalan dan Jembatan di Sragen, Sebut Kejar Kekurangan Jalan Mantap 13 %

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengungkapkan aksi keduanya terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Sambungmacan bersama tim pengamanan di pabrik.

Pengejaran pelaku diawali dari pengintaian yang dilakukan tim Satpam di pabrik itu setelah kejadian.

Saat dilakukan pengintaian pada Sabtu (29/1/2022) malam, tim kaget saat mendapati kedua pelaku mengambil plat besi di pabrik kemudian diceburkan ke sungai.

Kemudian mereka mengambilnya dari barat sungai. Mendapati aksi kedua pekerja itu, tim Satpam langsung terjun dan berusaha menggerebek mereka.

Saat hendak dilakukan penangkapan, satu pelaku yakni Warno berhasil diamankan. Sedangkan Suyatno berhasil kabur saat malam penggerebekan.

Berbekal pengintaian itu, tim Polsek Sambungmacan akhirnya meringkus Warno yang sebelumnya sudah menjadi resedivis.

Sayangnya, tersangka Suyatno kabur dan gagal diamankan. Saat ini pelaku masih dalam pengejaran.

“Ada dua pelaku, satu sudah diamankan dan berstatus resedivis. Satu pelaku masih dalam perburuan,” jelasnya.

Kedua tersangka terlibat pencurian besi plat di pabrik Bricon mulai Desember hingga Januari. Dari hasil pendataan setelah dilakukan penghitungan bahwa pada bulan Desember 2021 mengalami kerugian Rp 15.081.280.

Baca Juga :  Dahsyat, Kampanye Terbuka Bowo Suwardi di Sragen Didukung Langsung Presiden Prabowo dan Masa Pendukung Penuhi Lapangan Nglorog Hingga Jalan Raya Sukowati

Kemudian pada bulan Januari 2022, terjadi kehilangan barang yang sama dengan kerugian sebesar Rp. 4.645.120.

“Sehingga total kerugian Rp. 19.726.400. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambungmacan guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.

Tersangka bakal dijerat dengan Primer Pasal 363 ayat (4e) subsider pasal 362 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo