JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pertahankan Jatah Bengkok, 1.000 Perangkat Desa di Sragen Bersatu Geruduk DPRD. Ketua Praja: Pingin Perangkat Ayem Atau Galau!”

Seribuan perangkat desa di Sragen yang tergabung dalam Paguyuban Perangkat Desa (Praja) saat berkumpul usai beraudiensi dengan Pemkab di DPRD untuk mempertahankan jatah bengkok sebagai tunjangan, Senin (7/2/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seribuan perangkat desa yang tergabung dalam paguyuban perangkat desa (Praja) Sragen menggeruduk kantor DPRD setempat, Senin (7/2/2022).

Aksi itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari sikap mereka yang sejak awal menolak kebijakan penarikan jatah tanah bengkok perangkat desa ke dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)

Mereka tetap menuntut agar jatah tanah bengkok melekat pada jabatan perangkat yang dikelola sebagai tunjangan tanpa harus dilelang.

Seribuan perangkat desa itu datang dari perwakilan 19 kecamatan yang ada di Sragen. Mereka kemudian diterima beraudiensi dengan perwakilan Pemkab yang difasilitasi Ketua DPRD Suparno, Wakil Ketua DPRD dan Komisi I DPRD.

Di hadapan forum, Ketua Praja Sragen, Sumanto mengatakan perangkat desa tidak menolak tanah bengkok dimasukkan atau dicatatkan sebagai aset desa.

Namun yang ditolak adalah pencatatan tanah bengkok ke Siskeudes untuk kemudian dilelang terbuka. Sebab mengacu pada UU 6/2014 dan PP 47, bahwa bengkok itu melekat pada jabatan Kades dan Perdes.

“Tidak ada satu pasal, satu ayat atau kalimat pun di UU dan PP yang menyatakan bengkok harus dilelang. Tetapi kenapa harus dirubah pakai mau dilelang. Intinya kami dari hati kepada pemerintah bahwa bengkok harus melekat di jabatan kades dan perangkat,” paparnya kepada wartawan.

Baca Juga :  Karang Taruna Bina Karya Muda di Sragen Menggelar Acara Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1445 H Diiringi Musik Drumband
Suasana audiensi soal bengkok antara perwakilan Praja dengan Pemkab dan pimpinan DPRD di Ruang Serbaguna DPRD Senin (7/2/2022). Foto/Wardoyo

Sumanto mengklaim selama ini pengelolaan tanah bengkok Kades dan Perdes juga tidak pernah bermasalah secara aturan.

Sebagai tolok ukur bahwa selama beberapa tahun terakhir, Pemkab juga selalu mendapat penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Menurutnya hal itu menandakan bahwa pengelolaan bengkok itu sudah benar dan tidak ada yang dilanggar.

Kebijakan Pemkab yang berencana menarik dan melelang setelah 4 tahun Perbup 76/2017 berjalan, justru dinilai hanya membuat kegaduhan di kalangan perangkat.

“Kalau Sragen dapat WTP terus berarti apa yang sudah jalan ini kan sudah baik. Intinya teman-teman ini hanya ingin hak bengkok sebagai tunjangan itu melekat. Sehingga perangkat bisa nyaman. Sekarang tergantung kemauan pejabat, apakah perangkatnya pingin ayem atau galau. Itu saja,” ujarnya.

Melekat di Jabatan 

Sumanto menegaskan tuntutan soal bengkok itu bukan soal membuat perangkat kaya. Akan tetapi lebih pada penegakan hak jatah bengkok yang sudah melekat sesuai aturan.

“Bukan masalah bikin kaya, enggak. Penting bengkok itu bisa ditanduri pari dienggo jagong. Kalau nanti dikembalikan ke kita lagi, kenapa ndadak repot-repot dilelang,” imbuhnya.

Seribuan perangkat desa di Sragen yang tergabung dalam Paguyuban Perangkat Desa (Praja) saat berkumpul mendengarkan penjelasan dari Ketua Praja, Sumanto usai beraudiensi dengan Pemkab di DPRD untuk mempertahankan jatah bengkok sebagai tunjangan, Senin (7/2/2022). Foto/Wardoyo

Dalam audiensi itu, Ketua DPRD Sragen, Suparno memahami apa yang disampaikan perangkat desa.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Ia juga mendukung dan akan menjembatani aspirasi itu dengan Pemkab agar dicarikan solusi terbaiknya.

Sementara, Ketua Komisi I, Thohar Ahmadi siap mendukung dan mengawal perjuangan Praja. Sebab ia menilai bengkok adalah hak perangkat desa yang harus diterima atas jabatannya.

“Nanti akan kita kawal terus termasuk saat pembicaraan dengan Pemkab. Jangan sampai kebijakan itu nantinya merugikan perangkat,” jelasnya.

Sumanto mengapresiasi DPRD yang sudah mengakomodir keinginan perangkat beraudiensi dengan Pemkab.

Saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu jawaban dan kesediaan Pemkab terkait aspirasi Praja. Jika tidak direspon, maka Praja akan terus berjuang.

Pedoman Aturan Lebih Tinggi 

Sementara, Kabag Pemerintahan Setda Sragen, Dwi Agus Prasetyo mengapresiasi kehadiran perangkat desa dalam audiensi itu. Namun secara prinsip Perbup 76/2017 itu dirumuskan sudah berpedoman pada dasar hukum di atasnya.

Menurutnya Pemkab hanya melaksanakan aturan yang berlaku nasional. Karenanya ia menghimbau semua perangkat desa untuk bisa menaati dengan menginput tanah bengkok masuk di Siskeudes.

“Kalau Perbup 76/2017 yang disampaikan itu berarti berpedoman dengan aturan di atasnya. Yakni sesuai dengan Kemendagri dan PP serta UU. Memang pelaksanaannya butuh sosialisasi, kalau mungkin ada kendala sistem lelangnya atau teknisnya nanti bisa dijelaskan dengan tim Pemkab,” jelasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com