Beranda Daerah Karanganyar Pertashop Merebak di Karanganyar, Dinas Langsung Surati Pertamina. Ternyata Ada Masalah di...

Pertashop Merebak di Karanganyar, Dinas Langsung Surati Pertamina. Ternyata Ada Masalah di Tera!

Sejumlah konsumen membeli pertamax di Pertashop. Foto: Istimewa

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Outlet penjualan bahan bakar minyak (BBM) Pertashop marak bermunculan di Karanganyar.

Maraknya pendirian outlet berlabel Pertamina yang khusus menjual BBM Pertamax itu kini mulai mengundang pertanyaan. Sebab Dinas menemukan sejumlah Pertashop itu sudah memasang label “sudah ditera”.

Padahal kewenangan tera ada di Pemkab. Karenanya Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UKM langsung mengirimkan surat ke Pertamina untuk berencana mengklarifikasinya.

Kepala Disdagnakerkop UKM, Martadi mengatakan instansinya bukan pemberi rekomendasi maupun izin pendirian Pertashop. Ia menduga perizinan langsung diproses Pertamina dengan instansi di atasnya.

Terkait keberadaan Pertashop di banyak lokasi, ia merasa berwenang melakukan pengawasan perdagangan. Khususnya pada akurasi alat ukur penjualan BBM.

“Pemda berwenang melakukan tera pada alat ukurnya. Seperti halnya melakukan tera pada timbangan milik pedagang pada umumnya. Nah, SPBU maupun Pertashop seharusnya juga diperlakukan sama. Wajib ditera,” katanya kepada Kamis (24/2/2022).

Terkait kepentingan itu, Disdagnakerkop UKM mengirim surat ke PT Pertamina di kantor perwakilan area Soloraya.

Pemkab menghendaki balasan surat segera. Harapannya, PT Pertamina menyertakan lokasi Pertashop di Karanganyar sekaligus salinan dokumen legalisasi pendiriannya.

Baca Juga :  Silaturahmi dan Diaspora Kader Muhammadiyah se-Jateng: Hadirkan Menteri dan DPR RI Gagas Sinergi untuk Jawa Tengah Berkemajuan

Setelah itu, seluruh pertashop bakal dilakukan tera terhadap alat ukur penjualan BBM.

Di Kabupaten Karanganyar, Pertashop mulai marak bermunculan dalam setahun terakhir. Pertashop mudah dijumpai sampai ke daerah pinggiran seperti Jatiyoso, Jatipuro, dan Jumapolo.

Bahkan terdapat di perbatasan antar kabupaten. Terutama di wilayah berjauhan dari SPBU.

Lebih lanjut Martadi menguraikan tera terhadap alat ukur penjualan BBM merupakan upaya memberi perlindungan terhadap konsumen.

“Saya mendapati adanya tempat penjualan BBM milik pertamina terpasang informasi ‘sudah ditera’. Saya menduga itu yang melakukan tera internal Pertamina. Ini yang perlu diluruskan. Kewenangan melakukan tera adalah Pemda. Dalam hal ini dinas terkait,” katanya.

Ia menjelaskan, petugas tera akan menyegel alat ukur penjualan BBM di posisi sesuai, usai melakukan tera.

Segel tersebut tertera waktu penyegelan. Ia menyebut untuk penjualan BBM milik Pertamina, tera menyasar pada seluruh produk yang dijual seperti Pertalite, Pertamax, Dexalite dan sebagainya.

Baca Juga :  UNS Dampingi Eduwisata Pertanian Organik di Desa Gentungan, Mojogedang, Karanganyar

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar, Timotius Suryadi mengatakan informasi pendirian Pertashop masuk ke Sistem Online Single Submission (OSS).

Apabila persyaratan berikut rekomendasi telah lolos verifikasi, maka pemilik modal bisa memproses pendiriannya.

“Yang mendirikan Pertashop itu dari Pertamina. Perizinan langsung diproses di OSS. Jika persyaratan lengkap seperti IMB dan sebagainya, tentu bisa didirikan,” katanya. Wardoyo