JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sempat Buron, Sutrisno Penabrak Bocah Hingga Tewas Terancam 3 Tahun Penjara Denda Rp 75 Juta

Ipda Irwan Marvianto. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus kecelakaan tabrak lari di depan Koperasi Joglo Makmur di jalan raya Plumbon-Ngrampal yang menewaskan bocah 8 tahun, akhir 2021 lalu, kini resmi terungkap.

Polisi pun sudah menahan sopir truk biang kecelakaan. Sopir bernama Sutrisno (45) asal Mantingan, Ngawi itu ditahan setelah kasusnya terungkap.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sragen, Ipda Irwan Marvianto mengatakan truk sudah diamankan di Mapolres Sragen.

Pengemudi truk asal Mantingan itu berpotensi dijerat Pasal 312 UU LLAJ.

“Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta,” papar Ipda Irwan ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Irwan menguraikan kasus pengungkapan tabrak lari itu memang menjadi atensi dari pimpinan karena korbannya masih anak-anak.

Selain itu dari kasus tersebut diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi pengendara yang terlibat kecelakaan agar tidak menghindari dari tanggungjawab.

“Setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan, wajib menghentikan kendaraan, lalu memberikan pertolongan kepada korban. Lalu melapor ke aparat terdekat dan memberikan keterangan terkait kejadian kecelakaan. Bukan malah melarikan diri,” jelasnya.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Keberhasilan mengungkap kasus itu akhirnya mengantar 4 personel Satlantas Polres Sragen mendapat reward dari Kapolres belum lama ini.

Sebelumnya, setelah menabrak bocah berusia 8 tahun, AS Tauladan asal Desa Plumbon, Sambungmacan hingga tewas, truk asal Ngawi itu kemudian kabur tanpa pertanggungjawaban.

Sempat 3 hari tak terlacak, identitas truk akhirnya terkuak berkat penyelidikan maraton yang dilakukan personel Satlantas.

“Petunjuknya akhirnya kita dapat dari rekaman CCTV yang ada di salah satu rumah warga di sepanjang jalan Plumbon-Ngrampal. Dari rekaman CCTV, ada terlihat truk warna kuning. Petunjuknya ada tulisan di depan agak mencolok. Tulisan itu yang kemudian kita lacak dan akhirnya berhasil kita dapatkan identitas truk dan kita amankan pengemudinya,” jelas Ipda Irwan.

Dari penampakan truk penabrak yang kini sudah diamankan di Mapolres, tampak tulisan di bagian depan.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Tulisan agak besar itu berbunyi “Gerobak Tua Elek”. Truk itu diamankan di Mapolres setelah tiga hari kejadian bersamaan dengan terungkapnya identitas pengemudi.

Ipda Irwan mengatakan insiden tabrak lari itu terjadi pada 14 Desember pukul 11.00 WIB.

Kecelakaan itu melibatkan truk tak dikenal dengan bocah berusia 8 tahun, AS Tauladan ada Desa Plumbon, Sambungmacan.

Bocah mungil itu tewas di lokasi kejadian setelah digasak oleh truk yang melaju ugal-ugalan.

Ironisnya, usai menabrak, truk langsung kabur melarikan diri. Setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, identitas truk baru terungkap tiga hari kemudian.

Truk perenggut nyawa itu diketahui bernopol AE 8351 KC. Truk dikemudikan oleh Sutrisno (45) asal Mantingan, Ngawi, Jawa Timur.

“Korban meninggal masih berusia 8 tahun. Dia mengalami luka pada kepala samping kanan hematum dan lecet, kaki kiri lecet, perut sebelah kiri memar, tangan kanan lecet, MD di RSUD Sragen,” urai Kanit Gakkum. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com