JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Setelah Suap Herman Sutrisno, Banyak Kontraktor di Banjar Menang Proyek

Wali Kota Banjar 2003-2008 dan 2008-2013, Herman Sutrisno usai rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021 / Liputan6
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Korupsi memang terbukti mampu memuluskan jalan untuk meraup keuntungan yang besar.

Salah satunya, banyak kontraktor yang menang proyek di Pemkot Banjar setelah yang bersangkutan memberi suap kepada mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno (HS).

Hal itu terungkap usai KPK memeriksa lima saksi untuk tersangka Herman dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2012-2017.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan banyaknya pihak swasta yang sekaligus kontraktor yang memenangkan proyek di Pemkot Banjar memberikan sejumlah uang sebagai ‘fee’ bagi tersangka HS,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, (26/2/2022).

Baca Juga :  Senggol Motor Saat Mendahului, Pelajar SMP di Kulonprogo Ini Jatuh dan Dihantam Pikap Hingga Tewas

Lima saksi yang diperiksa yakni Guntur Rachmadi selaku wirausaha/Direktur Operasional PT Pribadi Manunggal, Citra Reynantra selaku PNS dan Direktur PT Prima Mulya, Kepala Dinas Keuangan tahun 2010-2011 Fenny Fahrudin, Kadis PU Kota Banjar tahun 2010-2013 Ojat Sudrajat, dan Kepala Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2013-2020 Edy Jatmiko.

Pemeriksaan lima saksi itu dilakukan di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008 sampai 2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Selain Herman, KPK juga menjerat Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) sebagai tersangka pemberi suap.

Baca Juga :  Seminggu, Jalan Tol Yogya-Solo Dilalui 58.000 Mobil

“KPK mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (23/12/2021).

Firli mengatakan, Herman Sutrisno kerap memberi kemudahan kepada Rahmat untuk mendapatkan mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP. Antara tahun 2012 sampai 2014, Rahmat mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar.

“Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman maka Rahmat memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek,” kata Firli.  #liputan6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com