JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terus Digoyang Protes, Jumlah Desa di Sragen yang Input Data Tanah Kas ke Siskeudes Kok Malah Meroket. Pemkab Sebut Sudah 140 Desa Fix!

Salah satu perangkat desa di Gemolong saat memprotes Sekdesnya sendiri gegara desanya masuk daftar yang sudah meng-input tanah bengkok di pengelolaan aset APBDes dalam rapat koordinasi Praja masalah bengkok di Ketro, Tanon, Selasa (25/1/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Derasnya gelombang penolakan pencatatan tanah kas desa di Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang disuarakan oleh perangkat desa ternyata berbanding terbalik dengan sikap Pemerintah Desa.

Pasalnya, jumlah desa yang sudah mencatatkan tanah bengkoknya ke Siskeudes justru kian hari kian bertambah.

Hingga hari ini, Senin (7/2/2022), Pemkab melansir sudah ada 140 desa dari total 196 desa yang sudah menginput data tanah kas desanya ke Siskeudes.

Sehingga praktis tinggal 56 desa yang belum tergoda untuk mengikuti input data.

Jumlah itu tentu sangat mengejutkan di tengah derasnya gelombang penolakan dari kalangan perangkat desa. Sebagai catatan, data akhir 2021, jumlah desa yang menginput tanah kas desanya baru 91 desa.

Itu pun sebagian desa sempat ramai karena perangkatnya menuntut dihapus setelah tahu ternyata desanya diam-diam sudah menginput.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

“Iya sampai hari ini, tinggal 56 desa yang belum menginput data tanah kas desa ke Siskeudes. Total sudah 140 desa yang input,” papar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen, Tatag Prabawanto.

Ia memastikan bahwa wacana penarikan tanah eks bengkok kades dan Perdes itu tetap berlanjut serta jalan terus.

Kebijakan itu harus dijalankan karena sudah menjadi amanat Undang-Undang dan PP. Menurutnya kebijakan itu juga berlaku tidak hanya di Sragen namun juga secara nasional.

“Tetap lanjut dan jalan terus, karena itu sudah amanat Undang-Undang,” tegasnya.

Tatag menguraikan penarikan tanah kas desa jatah Perdes dan Kades itu dilakukan sebagai upaya menertibkan aset Pemdes sebagai inventaris desa.

Kemudian penarikan tanah kas desa itu juga untuk menertibkan besaran tunjangan perangkat serta Kades sesuai aturan. Sebab realita di lapangan, masih ada yang mendapat jatah tanah kas desa melebihi ketentuan.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Tapi yang jelas semua aset desa kan memang harus ditertibkan dan dicatatkan di Siskeudes. Toh nanti hasil lelangnya juga akan kembali untuk membayarkan tunjangan bagi kades dan perangkat,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengisyaratkan Perbup 76 masih memungkinkan untuk direvisi. Peluang itu terutama terkait masukan agar Perdes dan Kades masih dibolehkan untuk ikut melelang tanah bengkok.

Namun semua nantinya akan tergantung pada hasil koordinasi dan kajian lebih lanjut dengan bupati.

“Nanti tetap akan kita pertimbangkan mungkin ada kearifan lokal yang bisa diakomodir. Nanti kita menunggu koordinasi dengan bupati dulu. Tapi secara prinsip revisi masih dimungkinkan, meski kebijakannya harus tetap jalan,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com