
SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polda Jateng berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji yang dilakukan oleh warga Karanganyar, berinisial SR alias JN.
Pelaku diringkus setelah melakukan praktik mengoplos gas elpiji bersubsidi. Ia menyuntikkan isi gas dalam tabung LPG 3 kilo dan disalurkan ke dalam tabung 5 kilo dan 12 kilo.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di daerah Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
“Jadi gas LPG di tabung melon 3 kilo yang subsidi, disuntikkan isinya ke tabung yang non subsidi yaitu 5,5 kg dan 12 kg,” terang Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada wartawan saat memimpin konferensi pers di Semarang, Sabtu (26/2/2022).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga berpindah-pindah tempat kontrakan agar tidak mudah diketahui aksinya.
Dari praktik haram itu, polisi mengamankan bersama pelaku barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 kilo, 5,5 kilo dan 12 kilo, timbangan gantung dan 1 unit mobil pick up sebagai sarana pelaku mengangkut tabung gas.
Perbuatan tersangka penyalahgunaan tabung gas LPG dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Wardoyo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














