JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 ke tiga atau vaksin booster, bebas naik KA Jarak Jauh tanpa kewajiban menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, ketentuan tersebut mulai berlaku sejak hari Rabu (9/3/2022).
Ketentuan baru itu ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, pada 8 Maret 2022.
Ketentuan tersebut berlaku sejak keberangkatan 9 Maret 2022, dan telah diterapkan mulai hari ini di Area Daop 1 Jakarta.
“Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah di vaksin tidak diwajibkan untuk menunjukkan bukti PCR atau Antigen,” kata Eva dalam keterangan resminya, Rabu.
Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru sebagai berikut:
- Syarat Naik KA Jarak Jauh
- Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
- Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
2.Syarat Naik KA Lokal
- Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Apabila pelanggan tidak melengkapi persyaratan dan bagi yang terinfeksi Covid-19, tidak boleh melakukan perjalanan.
“Sementara bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiketnya,” kata Eva.
Dalam SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022, dijelaskan kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen.
Meski aturan telah dilonggarkan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mengimbau pelanggan agar wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.
“Pelanggan juga diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut serta dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam) dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, untuk memenuhi persyaratan, pengguna yang baru mendapatkan vaksin dosis 1 layanan antigen masih tetap dibuka.
Saat ini terdapat 6 Stasiun di area Daop 1 Jakarta yang memiliki layanan antigen, diantaranya : Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.
Pelanggan KA Jarak Jauh yang baru vaksinasi Covid-19 dosis pertama dapat melakukan Rapid Test Antigen di 6 stasiun tersebut dengan biaya Rp 35.000.