JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kelakuan pria berinisial RR (43) ini benar-benar biadab. Betapa tidak, ia nekat memperkosa anak berusia 7 tahun dengan terlebih dahulu dicekoki miras.
Pelaku ditangkap setelah aksi bejatnya yang dilakukan di Perumahan Adipati Sudimara, Ciputat, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kejadian ini berawal saat korban sedang bermain di area proyek perumahan Adipati, Ciputat.
Kemudian, pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam pos satpam.
“Pelaku memberikan korban minuman intisari yang termasuk minuman keras, yang mengakibatkan akhirnya korban tak sadarkan diri dan pelaku melakukan kegiatan pencabulan,” kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya dilansir Humas Polri Jumat (4/3/2022).
Dari aksi pencabulan ini, sejumlah barang bukti diamankan di antaranya potongan pakaian baik celana, dress panjang, pakaian dalam serta hasil visum dari korban.
Zulpan menyampaikan agar para orangtua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar terhindar dari maraknya kekerasan atau kejahatan seperti pencabulan.
“Karena sekali lagi, pengawasan terhadap anak ini memerlukan kerjasama semua pihak,” jelasnya.
Terkait dengan kasus ini tersangka dipersangkakan oleh penyidik dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tantang perlindungan anak menjadi Undang Undang.
Tersangka diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Wardoyo