JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Boleh Sadranan di Boyolali, Tapi Harus Patuhi Aturannya Seperti Ini

Sejumlah tenong berisi makanan diletakkan berderet saat tradisi sadranan di pemakaman Desa Sukabumi, Cepogo sebelum pandemi Covid-19 / Foto: Waskita
   

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tradisi sadranan di kawasan lereng Merapi-Merbabu Kabupaten Boyolali tetap digelar.

Tradisi tersebut digelar di wilayah Kecamatan Musuk, Cepogo dan Selo. Hanya saja, masyarakat harus mematuhi aturannya, termasuk harus mematui Prokes dengan ketat.

Bahkan di Cepogo, Pemerintah Kecamatan juga sudah membuat surat edaran nomor 300/103/6.2/2022 tentang panduan pelaksanaan sadranan di wilayah Cepogo. Isinya, berupa sejumlah peraturan yang menjadi panduan tradisi sadranan.

Pelaksanaan sadranan sesuai adat istiadat yang berlaku. Yakni kenduri, bersih makam dan tenongan ke makam.

Masyarakat dilarang membawa ponsel ataupun memotret selama proses sadranan agar tidak tersebar di Medsos. Serta tidak diadakan kunjungan rumah (open house) selama sadranan.

Baca Juga :  Kades Meninggal Dunia, 2 Jabatan Kepala Desa di Boyolali Kosong

“Sudah ada kesepakatan dengan tiap desa. Sadranan bisa digelar. Tapi khusus untuk bersih makam dengan Prokes ketat. Sedangkan untuk open house tahun ini ditiadakan,” ujar Camat Cepogo, Waluyo Jati, Senin (7/3/2022).

Diakui, pada tradisi sadranan, biasanya tiap dukuh mengadakan sadranan di hari-hari tertentu yang sudah ditentukan.

Sehingga, pelaksanaan sadranan antar desa bisa berbeda-beda. Di wilayah Cepogo ada 11 desa dari 13 desa yang menggelar tradisi rutin ini.

Namun, tradisi sadranan yang paling ramai biasanya digelar di Desa Kembang Kuning dan Dukuh Tumang, Desa/Kecamatan Cepogo.

Untuk desa-desa lain hanya beberapa dukuh yang mengadakan tradisi tersebut.

“Sedangkan dua desa lainnya, yakni Jelok dan Candigatak tidak pernah mengadakan tradisi sadranan.”

Baca Juga :  Menhub Budi Karya Kunjungi Pos Terpadu Ops Ketupat Candi 2024 Polres Boyolali

Terpisah, Sekda Boyolali, Masruri menjelaskan, tradisi sadranan tetap mengacu pada instruksi Bupati.

Pasalnya, Boyolali masih berada di level 3 PPKM. Masyarakat tetap diizinkan menggelar sadranan ke makam dengan Prokes ketat.

“Kalau ke makam boleh tapi kalau ramai-ramai kunjungan ke rumah-rumah atau open house kami sarankan tidak usah dulu. Kalaupun buka dengan prokes ketat, itupun untuk keluarga sendiri,” ujarnya.

Namun, khusus di wilayah Cepogo, tidak boleh mengadakan open house. Pemerintah kecamatan hanya mengizinkan untuk menggelar tradisi dan membawa tenongan ke makam. Dia menilai, pembatasan ini sebagai langkah antisipasi potensi paparan Covid-19. Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com