JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Dinilai Rawan, Nasib Pilkades 10 Desa di Sragen Jadi Tanda Tanya. Maju atau Tunda Sampai Harus Nunggu Kemendagri!

Deretan kursi kosong tanpa tamu menghiasi lokasi hajatan di rumah Bu Tini, warga Dukuh Jetak RT 13, Desa Hadiluwih, Sumberlawang yang digelar Rabu (16/10/2019). Sepinya tamu diduga akibat adanya aksi boikot yang diserukan tokoh di kampung itu lantaran dituduh beda pilihan saat Pilkades lalu. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 10 desa di Sragen akan mengalami kekosongan jabatan Kades pada akhir 2023 mendatang.

Nasib pemilihan kepala desa (Pilkades) di 10 desa itu kini jadi pertanyaan dan perbincangan masyarakat.

Pasalnya jika Pilkades tetap digelar akhir 2023 maka akan sangat rawan mengingat rentang waktunya yang sangat dekat dengan agenda besar politik nasional yakni Pemilu Februari 2024.

Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , 10 desa itu Kadesnya akan mengakhiri masa jabatan secara bersamaan di tanggal 29 Desember 2023.

Pilkades di desa-desa itu kini menjadi pertanyaan mengingat Pilkades 10 desa itu sebelumnya digelar bersamaan dengan 19 desa yang AMJ Kadesnya berakhir di Desember 2022.

Sementara, 19 desa itu akan menggelar Pilkades lebih dulu secara serentak di tahun 2022 ini.

Terkait nasib Pilkades 10 desa itu, Kabag Pemerintahan Setda Sragen, Dwi Agus Prasetyo mengatakan untuk 10 desa yang AMJ Kades-nya akhir Desember 2023, hingga kini memang belum tahu rencana kapan Pilkadesnya.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Namun mengingat kondisi situasional AMJ Kades yang berdekatan dengan Pemilu 2024, biasanya akan ada petunjuk dan pedoman dari Kemendagri.

“Kalau situasional seperti itu, misalnya Pilkades dekat dengan Pemilu, pastinya nanti ada pedoman dari Kemendagri biasanya seperti itu. Misalnya agenda nasional apakan ada pengaruh tidak di wilayah, nanti pemerintah daerah juga akan berpedoman aturan dari pusat. Biasanya ada surat edaran dari Kemendagri boleh tidaknya Pilkades berdekatan dengan Pemilu, aturannya bagaimana, nanti daerah akan menunggu petunjuk itu,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (12/3/2022).

Agus menguraikan jika digelar berdekatan dengan Pemilu, potensi kerawanan memang ada. Dengan kondisi itu, biasanya ada dua opsi.

Apakah Pilkada digelar maju dari AMJ, atau ditunda setelah Pemilu. Terkait hal itu, nantinya daerah akan menunggu petunjuk resmi dari pusat melalui Kemendagri.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

“Sampai saat ini belum ada petunjuk,” urainya.

Ia menggambarkan ketika situasi nasional dalam pandemi dan pembatasan ketat, Kemendagri juga membuat surat edaran tidak boleh ada pemilihan kepala desa.

Sehingga saat itu agenda Pilkades di daerah-daerah terpaksa ditunda. Lantas agenda Pilkades PAW yang direncanakan untuk desa-desa yang mengalami kekosongan jabatan, juga belum bisa digelar karena surat Kemendagri juga belum membolehkan.

“Jadi daerah akan tetap menunggu instruksi pusat terkait hal-hal situasional seperti itu,” tandasnya.

Dari data AMJ Kades, 10 desa yang AMJ Kadesnya berakhir di 29 Desember 2023 adalah Desa Jambeyan Sambirejo, Ngrombo Plupuh, Puro Karangmalang, Kedungupit Sragen, Jetak Sidoharjo, Sunggingan Miri, Girimargo Miri, Doyong Miri, Ngandul Sumberlawang, dan Banyurip Jenar. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com