SULUT, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pria asal Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut) ini sungguh tak berperikemanusiaan telah melahap dua daun muda.
Bejatnya lagi, keduanya adalah anak kandung dan anak tirinya, yang dicabulinya berkali-kali sejak berusia masih belia.
Pelaku adalah seorang pria berinisial YK, sementara kedua korban adalah anak kandungnya, MK dan YK.
Belaku diketahui beraksi berulang kali melakukan aksi tidak senonohnya itu, hingga akhirnya ditangkap polisi.
Kapolres Minut, AKBP Bambang Yudi Wibowo melalui IPTU Ennas Firdaus membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, berinisial YK itu ditangkap karena telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
Hal itu sesuai laporan polisi bernomor LP/B/236/III/2022/SPKT/POLRES MINUT/POLDA SULUT, pada 21 Maret 2022.
“Pelapor Mengket Lomban, Korban SL pada saat disetubuhi usia 12 tahun dan MK (12). Pelaku adalah ayah kandung dan ayah tiri korban,” ucap Kasi.
Menurutnya, kejadian pertama terjadi pada tahun 2008, kejadian kedua pada Kamis (17/2/2022).
“Pelaku YK merupakan ayah tiri dari SL dan orangtua kandung MK,” ucap Kasi.
Kasi sampaikan, pelaku menyetubuhi korban SL sebanyak 3 kali, sedangkan ML sebanyak 9 kali
“Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 UUPA dengan hukuman 5 tahun paling lama 15 tahun,” tegasnya.
Menurut Kasi, hal itu sesuai hasil pemeriksaan penyidik PPA Polres Minut . Pelaku kini sudah ditahan.
“Kapolres mengatakan kasus ini akan ditangani dengan profesional siapa pun yang bersalah akan di tindak dengan tegas,” tutupnya.