JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Gara-Gara Postingan Jual Materai Setengah Harga, Polisi Bongkar Sindikat Materai Palsu. Sudah Produksi Jutaan, Rugikan Negara Rp 762 Juta

Konfer3nsi pers ungkap sindikat produksi materai palsu. Foto/Humas Polri
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar sindikat jual beli meterai 10.000 dan 6.000 palsu.

Satu tersangka berinisial YN berhasil diamankan sebagai pengedar. Warga Bekasi, Jawa Barat itu diringkus lantaran terlibat peredaran materai palsu.

Sementara dua pelaku lainnya W alias R masih buron. Dari tangan YN, polisi menyita barang bukti 157 lembar meterai 10.000 palsu.

Kemudian 14 lembar meterai 6.000, satu unit mesin alat pres pencetak materai 10.000, satu unit printer hp, satu unit mesin jahit, satu unit mesin bor, satu papan pembuat pita hologram materai 10.000 dan sebagainya.

Perbuatan sindikat itu dibongkar karena dinilai merugikan negara hampir Rp 762.750.000.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya melakukan Patroli Cyber dan mendapati adanya jual beli materai palsu di Facebook dengan akun bernama “NAYLA” dengan judul Materai 10.000 setengah harga.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Setelah itu tim melakukan undercover dengan memesan barang tersebut pada 17 Maret 2022.

Tersangka YN menjual sebanyak dua lembar atau 100 buah seharga Rp 500.000. Untuk pengiriman barang, tersangka menggunakan jasa ojek online sedangkan pembayarannya sesuai kesepakatan melalui transfer.

“Tersangka YN mengaku memperoleh materai tersebut dengan cara membeli dari W alias R untuk satu lembar materai nominal 10.000 berisi 50 buah dengan harga Rp 50.000,” kata Putu di Jakarta, Sabtu (26/3/2022).

Untuk meterai 10.000 per lembar tersangka menjual dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 250.000 sehingga keuntungan yang didapat antara Rp 50.000 sampai Rp 200.000.

Sedangkan meterai 6.000 per lembar dijual antara Rp 50.000 sampai Rp 150.000 sehingga keuntungan yang diterima antara Rp 50.000 sampai 100.000.

“Tersangka mengaku sudah membuat materai palsu ini sejak lima tahun lalu. Sejak saat itu mereka sudah memproduksi jutaan materai palsu yang dijual di pasar bebas,” tandas Putu.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Dia menegaskan, pihaknya masih mencari tersangka W yang berperan sebagai pembuat materai palsu tersebut. Dari rumah W, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit mesin alat pres pencetak materai 10.000, satu papan pembuat pita hologram materai 10.000, dua derigen alkohol dan 791 lembar materai 10.000 dan 14 lembar materai 6.000.

“Kalau dilihat seksama materai palsu yang dibuat pelaku sama persis dengan aslinya. Tapi ada beberapa perbedaan seperti soal lubang di materai tidak sama dengan aslinya,” ujarnya.

Putu mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli materai. “Kenali dulu yang asli dan palsu sebelum membeli,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com