JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Bareskrim Polri akhirnya menyita aset tersangka kasus aplikasi trading Quotex sekaligus crazy rich, Doni Salmanan.
Polisi menyita aset Doni senilai total hampir Rp 64 miliar. Yang mencengangkan, harta puluhan miliar tersebut didapat Doni Salmanan selama satu tahun menjalankan bisnis trading quotex.
“Tadi saya sudah sampaikan di awal, itu mulai dari tahun 2021 sampai saat ini kemarin, jadi sudah 1 tahun,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Asep mengungkapkan, aset tersebut berupa uang tunai, mobil, motor, dan pakaian berbagai merek. Ada juga dokumen dan barang elektronik.
“Saat ini telah ada di hadapan rekan-rekan semuanya yaitu berupa uang tunai, namun untuk dua rumah di Bandung, dan kendaraan bermotor roda dua, roda empat, akun media sosial, serta dokumen, barang elektronik dan pakaian,” tutur Asep.
Lebih lanjut Asep menerangkan, total barang bukti yang disita sebanyak 97 item. Adapun totalnya Rp 64 miliar.
“Total barang bukti yang telah kita sita sebanyak 97 item. Total nilai estimasi BB yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang-lebih Rp 64 miliar, saya ulangin sebesar Rp 64 miliar,” ujar Asep Edi.
Hingga saat ini, kata Asep, Bareskrim Polri masih menelusuri aliran dana Doni Salmanan dalam kasus trading Quotex. Polisi juga memeriksa apakah Doni memiliki apartemen dalam kasus tersebut.
“Untuk apartemen masih kami dalami, sampai saat ini penyidik cyber masih men-tracing ke mana aliran dana yang mengalir dari tersangka DS,” katanya. Wardoyo