JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Polda Jateng Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Layanan Haji Cepat. Karyawan Bank Ditangkap Usai Raup Rp 1 Miliar dari Puluhan Korban

Karyawan Bank swasta di Jateng tersangka penipuan dana nasabah dengan kedok haji cepat saat diamankan di Polda Jateng. Foto/Wardoyo
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Polda Jateng berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan dana kelas kakap. Korbannya mencapai puluhan orang dengan kerugian miliaran rupiah.

Aksi penipuan dilakukan terhadap nasabah salah satu bank swasta dengan kedok layanan haji. Satu orang tersangka yakni karyawan bank itu diamankan setelah menggelapkan dana sekitar Rp 1 Miliar.

Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers ungkap penipuan dana nasabah di Mapolda Jateng, Rabu (16/3/2022).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan tersangka tersebut berinisial KAA (42) warga Kabupaten Semarang.

Baca Juga :  Komplotan Perampok Spesialis Toko Emas Bersenpi Dibekuk Polda Jateng Setelah Ditembus Timah Panas

Ia merupakan karyawan salah satu bank swasta yang ditunjuk untuk menangani pemasaran layanan ibadah haji pada nasabah.

“Tersangka menggunakan dua modus. Yang pertama yakni korban top up uang
Rp 25 Juta ditambahi uang Rp 11 Juta dengan iming-iming bisa berangkat haji lebih cepat. Uang ini semuanya digelapkan, tidak ada tindak lanjut. Korbannya ada 33 orang,” kata Kombes Djuhandani, saat jumpa pers, Selasa (15/3/2022)

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

Sementara modus kedua yakni menawarkan menerima setoran langsung dari korban untuk naik haji.

Ada 36 orang yang menjadi korban dan masing masing korban menyetor dana sekitar 25 juta

“Jangan mudah percaya iming-iming bisa berangkat lebih cepat. Lebih baik sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 378, Pasal 372 dan/atau pasal 374 serta pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com