KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Warga Karanganyar diminta untuk bersiap mendaftar keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan.
Tanpa keanggotaan BPJS, nantinya tidak akan dilayani apabila mengurus SIM maupun STNK. Kebijakan itu menyusul peraturan pemerintah terkait kepesertaan BPJS sebagai syarat untuk pengurusan SIM dan STNK.
Regulasi yang dilakukan mengacu pada Perpres No 1/2022 itu juga terus disosialisasikan oleh jajaran Satlantas Polres Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo melalui Kasat Lantas AKP Sarwoko menjelaskan meskipun pemberlakuan aturan baru terkait kepemilikan aktif BPJS bagi pemohon SIM dan STNK tersebut belum pasti kapan diberlakukan, namun pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Hal itu dilakukan untuk memberikan pemahaman sehingga masyarakat bisa mempersiapkan diri.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com