Beranda Umum Nasional Rayakan Lebaran 2022, Syarat Minimal Vaksinasi Dosis Kedua

Rayakan Lebaran 2022, Syarat Minimal Vaksinasi Dosis Kedua

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin / republika.co.id

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Anda belum dapat vaksin booster? Masih untung, karena ada kemungkinan diperbolehkan merayakan lebaran karena salah satu syaratnya adalah vaksinasi minimal dosis kedua.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, perayaan lebaran pada tahun ini dapat dilakukan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya saat pandemi Covid-19.

Dia juga berharap vaksinasi dosis kedua sudah lebih dari 70 persen.

Menkes menekankan pentingnya percepatan vaksinasi dosis kedua. Hingga saat ini, terdapat 344 juta dosis yang telah disuntikan. Untuk dosis pertama, lebih dari 70 persen atau 190 juta rakyat Indonesia telah disuntik.

“Mudah-mudahan kali ini kalau hasilnya baik, Pak Menko mengizinkan, ya lebaran kali ini kita bisa hadapi dengan berbeda dibandingkan dengan lebaran-lebaran sebelumnya, dengan kondisi bahwa harus dilakukan percepatan vaksinasi dosis kedua,” kata Menkes saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM bersama Presiden, dikutip dari Republika.co.id Senin (28/2/2022).

Baca Juga :  Bocah SD di Brebes Tewas Tenggelam di Sungai, Polisi Duga Akibat Kejang Saat Berenang

Vaksinasi minimal dosis kedua itu dapat digunakan menjadi syarat perjalanan pada saat perayaan lebaran tahun 2022, sehingga dapat meningkatkan kekebalan imun guna menekan penyebaran virus Covid-19.

“Diharapkan suntik keduanya juga bisa cepat ngejar 70 persen tersebut. Kalau bisa Bapak Ibu sebelum lebaran yaitu akhir April kita sudah selesaikan suntik 2 dosis 70 persen dari populasi,” tambah dia.

Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk segera mendapatkan vaksinasi baik dosis kedua maupun booster. Menkes juga mengingatkan agar masyarakat tak pilih-pilih jenis vaksin.

Sementara itu, pemerintah akan memberlakukan syarat vaksinasi dosis kedua untuk menentukan level asesmen pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) setiap daerah mulai pekan depan.

Koordinator PPKM Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan itu akan menyebabkan peningkatan kabupaten/kota yang masuk ke level 3 dan 4. Ichda Hanif Asshiddiqi

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.