Beranda Daerah Solo Satresnarkoba Polresta Solo Ungkap 13 Kasus Narkotika dalam Operasi Bersinar Candi, 7...

Satresnarkoba Polresta Solo Ungkap 13 Kasus Narkotika dalam Operasi Bersinar Candi, 7 Diantaranya TO

Satresnarkoba Polresta Solo berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkotika dalam Operasi Bersinar Candi tahun 2022 periode 9-28 Februari lalu. Foto: Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Satresnarkoba Polresta Solo berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkotika dalam Operasi Bersinar Candi tahun 2022 periode 9-28 Februari lalu.

Dari total 13 kasus yang terungkap, tujuh diantaranya merupakan target operasi (TO) yang semuanya tuntas.

โ€œ6 kasus non TO dan itu merupakan hasil kejelian petugas. Sementara ada tiga kasus yang masuk kategori menonjol,โ€ kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Kasatresnarkoba Kompol M Rikha Zulkarnaen, Selasa (8/3/2022).

Ade Safri memaparkan, tujuh orang yang masuk dalam TO berinisial AYR (29), WSM (28), S (47), dan AAU (28) yang merupakan warga Kota Solo.

Kemudian HKA (25), dan MFA (25) warga Kabupaten Sukoharjo, serta WIS (18) warga Kabupaten Karangnyar.

โ€œSementara tiga kasus menonjol seperti pemecahan paket sabu besar menjadi paket sabu kecil,โ€ ucapnya.

Tiga kasus menonjol itu didapatkan dari WIS (18) warga Karanganyar, yang kedatan memiliki 8 paket sabu kecil, dengan berat 5,79 gram, yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Baca Juga :  Wapres Gibran Apresiasi Upaya Didit Prabowo Kumpulkan Semua Tokoh: Mas Didit Tokoh Yang Bisa Diterima Semua Pihak

Dari tangan AYR alias glowor, polisi menyita 4,55 gram sabu yang dibagi kedalam 4 paket sabu. Selain itu polisi juga menyita HP, aluminium foil, dan klip plastik.

Dan dari tersangka S alias Benjol, polisi menyita 2,1 gram yang dipecah menjadi 7 paket sabu kecil.

โ€œMereka memecah sabu dalam paket kecil seberat 0,1 sampai 0,5 gram,โ€ kata Kapolresta.

Selain itu, polisi juga mengamankan 6 orang lainnya yang masuk kategori non TO.

Mereka adalah WIH (39), EJN (40), wanita berinisial EE (46), BFC (25) warga Kabupaten Sukoharjo, serta FSS (29), dsn BCG (18) warga Solo.

โ€œMereka yang berhasil diamankan kini sudah ditahan di Rutan Polresta Surakarta untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjit,โ€ ucapnya.

Baca Juga :  BPKH Lepas 705 Peserta Balik Kerja 2025, Pemudik: Alhamdulilah Bisa Hemat Rp500 Ribu

Para tersangka terancam pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling berat seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun. Prabowo