CIREBON, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polresta Cirebon menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Polresta yang dipimpin Kombes Pol Arif Budiman itu menyabet penghargaan predikat A atau Pelayanan Prima.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Menteri PAN-RB RI, Tjahjo Kumolo, kepada Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman di Aula Awaluddin Djamin Gedung Bareskrim Polri, Kamis (10/3/2022).
Polresta Cirebon menjadi satu dari 27 Satker Polri yang mendapat kategori pelayanan prima dengan predikat A berdasarkan Hasil Evaluasi Pelayanan Publik Polri Tahun 2021.
Usai menerima penghargaan, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menyampaikan terima kasih kepada Kemenpan RB yang telah memberikan penghargaan tersebut.
“Tentunya penghargaan ini tidak lepas dari kontribusi seluruh personel dan jajaran Polresta Cirebon. Alhamdulillah kerja keras tersebut membuahkan hasil,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Namun, mantan penyidik Tipikor peraih penghargaan Kapolri 2016 itu tetap mengingatkan jajarannya untuk selalu bekerja secara maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, kinerja maksimal dengan semangat dan rasa ikhlas harus menjadi prioritas utama setiap personelnya.
“Penghargaan hanyalah bonus dari upaya dan kerja keras tersebut,” tandas mantan Kapolres Sragen dan Jepara tersebut.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Diah Natalisa menyampaikan bahwa pada tahun 2021, telah dilaksanakan evaluasi terhadap 310 unit Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro di 34 Provinsi.
Dari hasil tersebut diperoleh 2 nilai total Indeks Pelayanan Publik (IPP) lingkup Polri adalah 3,67 dari skala 5 dan masuk kategori baik.
Lebih lanjut dijelaskan, tujuan diselenggarakannya pemberian penghargaan tersebut untuk memberikan apresiasi dan mendorong motivasi penyelenggara pelayanan publik untuk terus melakukan perbaikan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik, yang bertujuan untuk mempublikasikan secara luas atas prestasi yang sudah dicapai oleh masing-masing unit. Sehingga diharapkan akan memicu persaingan positif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik,” ungkap Diah.
Ada enam aspek yang menjadi dasar penilaian berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB No. 17/2017.
Enam aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik. Wardoyo