Beranda Daerah Semarang Siap-Siap, Urus SIM dan STNK Wajib Punya BPJS. Polisi Sudah Mulai Sosialisasi

Siap-Siap, Urus SIM dan STNK Wajib Punya BPJS. Polisi Sudah Mulai Sosialisasi

Ilustrasi program Babinkamtibmas dikerahkan Antar SIM ke rumah warga. Foto/JSnews

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah sudah menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.

Terkait hal itu Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Munawwarah, membenarkan aturan pembuatan dan memperpanjang SIM wajib menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Haryono Raih Penghargaan HPN Jateng 2025 Atas Dedikasi untuk UMKM

Namun, aturan tersebut belum berlaku hingga saat ini. Meski demikian pihaknya terus mensosialisasikannya kepada masyarakat agar siap jika kebijakan itu mulai diberlakukan.

“Walau belum diberlakukan, kami mengajak masyarakat dipersiapkan, jadi ketika diberlakukan masyarakat tidak kaget lagi,” pungkas Kasat Lantas AKP Ara. Wardoyo