SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen menegaskan aturan keanggotaan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan sebagai syarat pensertifikatan tanah dari jual beli, sudah diberlakukan.
Instansi yang mengurusi tanah dan seluk beluknya itu mengklaim sejauh ini aturan itu sudah berjalan lancar di Sragen.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Sragen, Arief Syaifullah. Ditemui di ruang kerjanya, ia mengatakan aturan BPJS sebagai syarat sertifikasi jual beli tanah itu sudah berlaku sejak diterbitkan oleh Presiden Jokowi per 1 Maret 2022 ini.
Di Sragen, aturan itu sudah berjalan dan BPJS bahkan sudah menempatkan petugasnya stand by di BPN. Petugas itu disiagakan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
“Sejauh ini lancar, BPJS sudah menempatkan orang di sini seminggu untuk beri penjelasan ke masyarakat maupun ke kami,” kata Arief, Senin (28/3/2022).
Arief menjelaskan aturan persyaratan BPJS itu hanya berlaku untuk sertifikasi tanah dari hasil jual beli. Itu pun hanya dikenakan untuk pembeli saja, sedang penjualnya tidak diwajibkan.
Untuk proses balik nama sertifikat dari warisan maupun pecah juga tidak perlu syarat BPJS.
“Sudah berlaku sejak 1 Maret sesuai Perpres itu,” jelasnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com