Beranda Umum Nasional Skandal Video dan Foto Asusila Dea Onlyfans, Polisi Kantongi Nama-Nama yang Bakal...

Skandal Video dan Foto Asusila Dea Onlyfans, Polisi Kantongi Nama-Nama yang Bakal Terseret. Siapa Saja?

Ilustrasi video porno. Foto/Tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polda Metro Jaya terus mengintensifkan penyelidikan atas kasus dugaan produksi dan transaksi pornografi yang menjerat Dea Onlyfans.

Selain menetapkan sang konten kreator OnlyFans yang dikenal dengan nama Dea OnlyFans atau Gusti Ayu Dewanti sebagai tersangka pembuatan dan penyebaran konten pornografi, polisi juga mengusut sejumlah pihak yang diduga ikut terseret dalam kasus tersebut.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliyansah Lubis mengatakan pihaknya juga telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat di kasus Dea OnlyFans.

“Kita sudah mengantongi nama-nama yang mungkin akan terlibat dalam kasus perkara Dea ini,” paparnya dilansir Humas Polri, Minggu (27/3/2022).

“Jadi nanti akan kita sampaikan kalau memang sudah kita lakukan kegiatan-kegiatan lain seperti penangkapan, siapa yang ikut di dalam kegiatan perkara Dea ini,” sambungnya.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

Ia belum menjelaskan secara rinci terkait nama-nama yang telah dikantongi Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Dia memastikan polisi segera menginformasikannya.

“Nama-nama yang sudah dikantongi nanti kita infokan,” ucapnya.

Sebelumnya, satu persatu fakta terungkap usai polisi menetapkan (Gusti Ayu Dewanti) sebagai tersangka kasus pornografi melalui platform OnlyFans.

“Yang bersangkutan memang mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasihnya,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Endra Zulpan).

Selain itu, dari hasil pemeriksaan Gusti Ayu Dewanti juga mengaku secara sengaja membuat dan menyebarkan foto serta video syur ke platform OnlyFans. Ia melakukan itu atas dasar kebutuhan ekonomi.

“Beberapa foto dan video itu dibuat secara sengaja dan didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan untuk mendapat uang,” tandasnya. Wardoyo