JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terbukti melakukan korupsi dalam proyek fiktif di PT Waskita Karya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Sukamiskin.
“Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lapas Klas IA Sukamiskin,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (23/3/2022).
Ali mengatakan, Jarot akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun seperti vonis di tingkat kasasi. Selain itu, Jarot juga wajib membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hakim juga mewajibkan Jarot membayar uang pengganti sebanyak Rp 7,1 miliar. Uang pengganti wajib dibayarkan selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, dan apabila tidak mampu maka harta bendanya dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Selain itu, jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kata dia.