Beranda Umum Nasional Terlibat Pengeroyokan Ketua KNPI, Politikus Partai Golkar Azis Samual Ditangkap Polisi. Terancam...

Terlibat Pengeroyokan Ketua KNPI, Politikus Partai Golkar Azis Samual Ditangkap Polisi. Terancam 9 Tahun Penjara

Konferensi pers penahanan politikus Golkar oleh Polda Metro Jaya. Foto/Humas Polri

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi resmi menahan politikus Partai Golkar, Azis Samual.

Azis resmi menjalani penahanan atas kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. E. Zulpan menyampaikan Azis Samual ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya mulai Rabu (02/03/2022) malam.

“Iya ditahan mulai semalam,” ujarnya dilansir Humas Polri.

Sebelumnya, ditahan usai penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama yang terjadi di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, awalnya polisi berhasil menangkap dua eksekutor berinisial (MS) dan (JT) serta satu pesuruh berinisial (SS).

Baca Juga :  Catat! Gaji Guru Bakal Naik Mulai Januari 2025

Kemudian, dua eksekutor lainnya yang sempat DPO bernama (Harfi) dan (Irwan) menyerahkan diri ke polisi.

Dari keterangan lima orang tersangka yang berhasil diamankan, politikus partai Golkar (Azis Samual) keluar dan ikut diperiksa terkait kejadian itu.

Hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena menyuruh para eksekutor melakukan pengeroyokan.

Atas perbuatannya, keenam tersangka pengeroyokan Haris Pertama dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP ancaman 9 tahun penjara. Wardoyo