BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Umat Hindu wilayah Kecamatan Banyudono, Boyolali menggelar upacara mecaru, Rabu (2/3/2022) petang. Upacara rangkaian Hari Raya Nyepi itu dipusatkan di Pura Bhuana Suci Saraswati, Desa Ngaru-Aru.
Upacara diawali dengan sembahyang di pura. Setelah itu, ogoh-ogoh berbentuk raksasa diarak keliling desa. Ogoh-ogoh tersebut diangkat oleh 20 orang. Upacara mecaru ini diikuti ratusan umat Hindu setempat.
Diawali dengan 12 umat yang membawa obor berjalan beriringan. Ogoh-ogoh melambangkan energi buruk. Puncaknya, ogoh-ogoh setinggi 4,5 meter dibakar tepat di depan pura.
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Desa Ngaru-Aru, Banyudono, Heru Kuncoro mengatakan, upacara mecaru digelar tiap tahun. Namun sempat terhenti saat pandemi covid-19 2020 lalu.
“Upacara ini untuk menjaga keharmonisan antara manusia dengan alam. Ada sekitar 115 umat Hindu di Desa Ngaru-Aru yang mengikuti ritual ini,” katanya.
Dijelaskan, upacara mecaru ini juga dikenal dengan Butha Yadya. Sebagai upaya menyinergikan alam dan manusia. Ogoh-ogoh bhuta kala ini sebagai simbol energi jahat yang harus dilebur atau dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Ogoh-ogoh dibuat mandiri oleh umat kami dengan biaya sekitar Rp 6 juta.”
Buta kala ini sebagai simbol energi buruk yang menempel pada manusia. Rangkaian acara Hari Raya Nyepi akan dilanjutkan dengan melaksanakan catur brata penyepian.
Umat Hindu akan mendekatkan diri pada Tuhan dan tidak menyalakan api maupun lampu. Bisa dengan berdiam diri dan membaca buku-buku keagamaan.
“Selama satu hari satu malam, umat akan mendekatkan diri pada Tuhan. Bisa dengan membaca buku-buku keagamaan agar bisa merenung dan refleksi diri sepenuh hati. Di Pura pun juga tidak ada kegiatan lain selain menyepi. Lalu dilanjutkan dengan selamat-selamatan, karena semalaman bertarung dengan energi buruk.”
Sementara itu, Camat Banyudono sekaligus Ketua Satgas Covid-19, Jarot Purnomo mengatakan, upacara mecaru ini telah mendapatkan izin dari kecamatan.
Pelaksanaan mecaru wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes) sesuai dengan intruksi bupati (Inbup) nomor 8 tahun 2022 tentang PPKM level 3.
“Peserta upacara mecaru dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.” Waskita