SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 8.600 pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sragen bisa nyicil ayem menjelang Lebaran ini.
Pasalnya Pemkab segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi semua pegawai di lingkungan Pemkab Sragen.
Kabar terbaru dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), tunjangan untuk membantu kebutuhan berlebaran para abdi negara itu akan dicairkan tanggal 26 April mendatang.
Kepala BPKBD Kabupaten Sragen, Dwiyanto mengatakan pencairan THR bagi pegawai dijadwalkan akan dilaksanakan 26 April mendatang.
“Sudah kita siapkan. Rencana (THR) pegawai Insya Allah akan dicairkan tanggal 26 April 2022 Mas,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (20/4/2022).
Dwiyanto menyampaikan jumlah PNS di Pemkab Sragen yang dialokasikan mendapat THR tercatat sebanyak 8.600 orang.
Mereka tersebar di instansi baik di lingkungan Setda Pemkab maupun di semua organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kecamatan.
Untuk mekanisme pencairan, nantinya dijalankan dengan mengacu peraturan pemerintah No 16/2022 tentang THR. Yakni dari SKPD atau OPD mengusulkan pencairan ke BPKPD.
Selanjutnya BKPBD akan mentransfer THR ke OPD sesuai dengan kebutuhan untuk selanjutnya dicairkan ke masing-masing PNS penerima.
Terpisah, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan persnya kepada wartawan menyampaikan kementerian dan lembaga sudah dapat mulai mengajukan surat perintah membayar THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4/2022).
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]