BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Geng ala klitih beraksi di Boyolali, tepatnya di Desa Kacangan, Kecamatan Andong.
Aksi tersebut membawa korban berinisial SM (17). Dia terkena sabetan samurai di punggung dan tangan kanan dari gerombolan remaja tak dikenal pada 29 Maret dini hari.
Kejadian bermula saat korban bersama teman-temannya, MZ, WN, dan AR tengah nongkrong di mini market di Desa Kacangan, Andong sekitar pukul 00.15.
Tiba-tiba rombongan remaja berjumlah sekitar 10 orang mendatangi korban. Saat itu juga, WN dan AR langsung meninggalkan lokasi. Sedangkan SM dan MZ tertinggal di mini market.
Keduanya lalu dikepung gerombolan tersebut. Saat itu,
korban sempat ditegur salah satu dari rombongan pelaku.
Korban berusaha menyelamatkan diri dan pamit dari gerombolan ini. Korban lantas membonceng temannya, MZ dan bergegas meninggalkan lokasi.
Apesnya, korban dibuntuti oleh gerombolan pelaku.
Sesampainya di depan rumah makan di Dukuh Pelemrenteng, Kacangan, kendaraan korban dipepet oleh pelaku, RA dan AA. Korban sempat diteriaki untuk menghentikan laju kendaraan.
Namun keduanya tetap melajukan kendaraan. Pelaku, AA lantas menyabetkan samurai sebanyak enam kali.
Tiga sabetan mengarah ke punggung dan tiga sabetan mengarah ke kepala korban. Saat sabetan mengarah ke kepala, korban sempat menangkis dengan tangan ķanan. Sehingga menyebabkan luka sepanjang 8 sentimeter.
“Kedua korban tetap melajukan kendaraan dan memasuki perkampungan di Dukuh Tempursari. Sedangkan pelaku berjalan lurus menuju Watugede, Andong,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin saat rilis kasus itu, Rabu (6/4/2022) sore.
Dari penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan AA (17) yang melakukan penyabetan. Sedangkan rekannya, RA masih diburu.
Dijelaskan, AA berhasil diamankan pada 1 April lalu. Ternyata, warga Banjarsari, Solo ini sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Polisi juga mengankan barang bukti berupa jaket abu-abu milik AA dan sweater hijau dengan noda darah milik korban.
Saat ini polisi tengah mengumpulkan keterangan dari pelaku. Karena kejadian ini termasuk dalam kejahatan jalanan dengan modus seperti klitih.
“Kejadian ini semacam modus klitih yang menjadi salah satu tindak pidana jalanan yang mengganggu kamtibmas.”
Karena pelaku masih di bawah umur, maka penanganan tersangka tetap mengacu pada Undang-undang anak.
“Dan kita koordinasikan dengan pihak terkait.”
Pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan atau pasal 353 ayat 1 KUHP junto pasal 55 KHUP sub ayat 351 ayat 1 KUHP junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Pelaku, AA mengaku bergabung dengan geng tersebut sejak 2019 silam. Dia mengaku sudah beberapa kali mengikuti aksi serupa dan menjadi saksi di Polsek Ngemplak. Namun, baru kali ini dia ikut melukai korban. Dia mengaku melakukan aksi tersebut karena ada masalah organisasinya.
Saat itu dia bersama rombongan berjumlah 10 orang.
“Saya yang mengeksekusi dan membacokan sajam. Saya bacok 6 kali. Tapi saya gak lihat korban luka-luka atau gak. Sajamnya saya dapat dari teman saya R asal Polokarto, Sukoharjo.”
Karena sajam patah, lalu dibuang ke sungai. Waskita