Beranda Daerah Semarang Demi Membela Teman, Pemuda Asal Pemalang Malah Tewas Dikeroyok 6 Orang. Lima...

Demi Membela Teman, Pemuda Asal Pemalang Malah Tewas Dikeroyok 6 Orang. Lima Pelaku Langsung Ditangkap

Ilustrasi mayat. Foto: Pixabay.com

PEMALANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap pemuda berinisial AP (25) hingga tewas di area persawahan Desa Banjardawa, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.

Kasus pengeroyokan berdarah itu dipicu persoalan sepele karena membela teman.

Lima pelaku diamankan setelah terlibat kasus penganiayaan tersebut. Lima orang tersangka itu masing-masing berinisial AJP (22) AN (22), VM (19), RS (21) dan RAM (17).

Mereka diamankan Satreskrim Polres Pemalang, Kamis (14/4/2022) dini hari.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan awalnya korban dijemput di rumahnya oleh seorang temannya M untuk bertemu dengan teman lainnya HA, AW, GW, dan MAS.

“Saat korban berkumpul dengan temannya di pertigaan lampu merah Banjardawa, salah satu teman korban HA berselisih paham dengan salah satu tersangka AJP, hingga terjadi perkelahian,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Istri Jenderal Bintang Tiga Diperiksa Hakim Tipikor, Aliran Dana Fantastis Terbongkar di Sidang Korupsi BUMD Cilacap

Karena korban melindungi temannya HA, akhirnya korban dikeroyok oleh enam orang tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres menguraikan kelima tersangka yang merupakan warga Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.

Mereka diamankan di rumahnya masing-masing selang satu jam setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Satu orang tersangka dengan inisial R masih dilakukan pengejaran oleh Satreskrim Polres Pemalang,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, pengeroyokan yang dilakukan para tersangka mengakibatkan korban AP meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit oleh warga yang berada di sekitar TKP.

“Dari hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Islam Pemalang, korban AP mengalami pendarahan berat pada hidung,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolres Pemalang mengatakan, kelima tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.