JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi melarang siswa sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan mengikuti demo besar-besaran BEM SI yang direncanakan digelar Senin (11/4/2022) besok.
Larangan itu dituangkan dalam surat imbauan yang telah disebar ke seluruh cabang dinas pendidikan di provinsi itu.
“Terkait 11 April, sudah kami berikan surat imbauan ke seluruh cabang dinas dan mereka juga sudah menindaklanjuti ke sekolah-sekolah,” kata Dedi saat mengunjungi SMAN 4 Kota Depok, Jumat (8/4/2022).
Dalam surat itu, Dedi meminta seluruh pengawas sekolah, guru, wali kelas termasuk juga melakukan komunikasi dengan grup-grup orang tua mengawasi anaknya.
Kemudian mereka diharap memberikan pemahaman jangan sampai mengikuti tindakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Jaga agar anak-anak kita tidak masuk dalam kerangka-kerangka tindakan di luar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Dedi.
Dedi mengatakan, surat imbauan didasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Permendikbud nomor 2 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan serta Undang-Undang nomor 30 tahun 2017 tentang pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Mendekati hari H, akan kami lakukan pemantauan termasuk juga melibatkan pengawas-pengawas sekolah. Jika ada ditemukan siswa, kita serahkan kepada sekolah, sanksinya oleh sekolah.” tandasnya.
Untuk diketahui ada 6 poin imbauan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat terkait larangan demo 11 April, di antaranya:
1. Memastikan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi/unjuk rasa dalam bentuk apapun.
2. Menugaskan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan untuk melakukan langkah antisipasi keterlibatan peserta didik dalam aksi demonstrasi dengan melakukan koordinasi bersama pihak satgas pelajar dan kepolisian
3. Satuan pendidikan bersama satgas pelajar segera mengkordinasikan dan mengatur jadwal pelaksanaan patroli keamanan di wilayahnya
4. Memastikan seluruh peserta didik hadir dalam kegiatan pembelajaran baik yang dilakukan secara luring maupun daring
5. Berkomunikasi dengan orangtua/wali untuk melakukan konfirmasi apabila ada peserta didik yang tidak hadir dalam kegiatan pembelajaran karena alasan sakit/izin/alfa
6. Pengawas sekolah memantau dan membantu pelaksanaan pada poin-poin pada tersebut di atas pada sekolah binaannya masing-masing. (