Beranda Daerah Sragen Dengar Bocoran THR Bakal Dicicil 3 Kali, Buruh Pabrik DMST di Sragen...

Dengar Bocoran THR Bakal Dicicil 3 Kali, Buruh Pabrik DMST di Sragen Resah Berjamaah. Dinas Diminta Bertindak

Tangkapan layar bocoran pemberitahuan pembayaran THR di Pabrik DMST yang memicu keresahan buruh karena pembayaran THR dicicil. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kalangan buruh PT Delta Merlin Sandang Tekstil (DMST) di wilayah Sragen resah dengan rencana pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini yang akan dicicil.

Keresahan itu menyusul kabar yang diterima buruh perihal kebijakan pembayaran THR yang tidak kontan.

Indikasi pembayaran THR dicicil itu mencuat dari keluhan sejumlah buruh di PT DSMT 1 dan 3.

Salah satu buruh DMST 3 Plumbon, berinisial AR (30) menuturkan kabar pembayaran THR dicicil itu beredar melalui pesan singkat Whatsapp (WA) dalam beberapa hari terakhir.

Pesan itu berisikan pemberitahuan dari manajemen perusahaan bahwa pembayaran gaji dan THR.

Untuk THR akan dibayarkan tanggal 25 April 2022 sebesar 50 persen, kemudian 25 persen sisanya akan dibayarkan bersamaan gaji tanggal 29 April 2022 dan 25 persen sisanya dibayarkan bulan berikutnya.

Buruh asal Sragen barat itu mengaku rencana pembayaran THR dengan dicicil itu diduga sudah menjadi keputusan manajemen di pusat. Sebab keluhan yang sama juga datang dari rekan buruh di DMST 1 Bumiaji.

“Iya ini buruh pada nggrundel (mengeluh). Kemarin sudah ada pemberitahuan bahwa pembayaran THR sudah diputuskan dari manajemen. Kalau gaji dibayar biasa, tapi kalau THR akan diberikan utuh tapi dicicil. Nanti tanggal 25 April cuma dikasih 50 persen, yang 50 persen diangsur dua bulan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (18/4/2022).

Untuk besaran THR, ia menyebut tidak ada masalah karena dibayar satu kali gaji UMR. Namun pembayaran yang akan dicicil itu dirasa melenceng dari aturan.

Baca Juga :  TBM Mata Pena Gelar Pesta Literasi, Cetak Generasi Muda Penuh Inspirasi di Rejosari, Sragen

Menurutnya, hampir mayoritas buruh sebenarnya keberatan namun tak kuasa untuk melawan.

Sebab selama ini perusahaan selalu menerapkan manajemen sepihak dan memberi pilihan manut kebijakan atau keluar dari pekerjaan.

“Kalau ditanya semua pasti nggrundel. Seberapapun, bagi buruh THR itu sangat berarti apalagi saat ini apa-apa mahal dan harga-harga naik. Tapi di perusahaan kami itu intinya apa kata perusahaan ya harus manut. Mereka itu kalau punya kebijakan itu intinya kalau setuju ya ikut, kalau nggak setuju mau keluar ya silakan. Kasarannya begitu,” terangnya.

Keberadaan serikat buruh di internal juga tak bisa diharapkan untuk memperjuangkan masih butuh lantaran lebih condong berpihak untuk mengamankan kebijakan perusahaan.

Meski keberatan, selama ini buruh lebih banyak memilih hanya diam dan mengeluh di belakang.

Saat ditanya rencana melapor ke dinas, ia mengaku selama ini dirasa juga percuma mengingat sebelumnya pernah dilaporkan namun juga tidak ada perubahan signifikan terkait kebijakan untuk buruh.

“Selama ini di DMST itu, hak-hak buruh seperti lembut kelihatannya juga masih banyak perbedaan dan merugikan buruh. Lalu di tempat kami enggak ada istilah cuti juga. Soal THR dulu pernah sempat lapor ke dinas, kemudian ditindaklanjuti inspeksi atau audit, tapi hasilnya juga nggak ada perubahan apa-apa. Kebijakan pabrik juga masih sama, nggak berpihak ke buruh,” timpal TO, buruh di PT DMST 3.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen, Muh Yulianto mengatakan sejauh ini belum ada aduan atau keluhan soal pembayaran THR di DMST.

Baca Juga :  Debat Pilkada Sragen 2024: Bowo Suwardi Vs Sigit Suroto Adu Gagasan Program Unggulan, dari Seragam Sekolah Gratis hingga Beasiswa Mahasiswa Berprestasi

Namun ia menegaskan jika memang ada rencana dicicil, hal itu jelas melanggar aturan. Sebab mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, bahwa THR wajib dibayarkan tunai dan tidak boleh dicicil.

“Belum ada aduan soal THR di DMST. Kalau memang benar mau dicicil, jelas itu melanggar aturan. Segera besok akan kami tindaklanjuti dan kita cek,” paparnya.

Terpisah, salah satu pimpinan pabrik PT DMST di Sragen, Hendra Wangsa Sasmita Atek menyebut sampai saat ini belum ada keputusan dan kebijakan soal pembayaran THR di DSMT.

“Belum ada keputusan, nanti kalau sudah ada putusan, saya foto saya kasih tahu,” ujarnya. Wardoyo