SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bandar pemasok pil koplo asal Sragen, Prabowo (22) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pemuda asal Dukuh Kutorejo RT 09, Desa Plosokerep, Karangmalang, Sragen itu saat ini diamankan di Mapolres setelah ditangkap di wilayah Sragen oleh Satres Narkoba Polres setempat belum lama ini.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (5/4/2022).
Prabowo yang bernama lengkap Anes Prabowo alias Gimana (22) itu diamankan dari hasil pengembangan setelah tertangkapnya pengedar Dian Fandi Wijayanto (24) di Bangunsari, Sragen Kulon.
Pemuda itu diamankan tak lama setelah penangkapan Dian Fandi. AKP Suwarso menjelaskan Prabowo diamankan di rumahnya setelah sebelumnya dicokot oleh Dian Fandi yang ditangkap terlebih dahulu.
“Dari keterangan tersangka Dian Fandi, dia mengaku mendapat pasokan barang dari Anes Prabowo dengan harga Rp 200.000 per kotak. Selanjutnya dari keterangan tersangka Dian Fandi, tim kemudian melakukan penangkapan Anes Prabowo,” paparnya Minggu (3/3/2022).
Dari keterangan tersangka Dian Fandi, obat itu dibeli untuk konsumsi pribadi dan dijual ke teman-temannya untuk mendapatkan barang bukti.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti total 100 butir Trihex, uang tunai Rp 400.000 dan dua buah HP merek Redmi dan Leioa. Wardoyo