JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Direksi BPR Djoko Tingkir Sragen Sampaikan Klarifikasi. Tegaskan Penempatan Dana Antar Bank Sudah Sesuai Aturan, Tidak Ada Bentuk Fee!

Dirut PT BPR Djoko Tingkir Sragen, Titon Darmasto didampingi komisaris, Suharno (dua dari kiri), Direktur Kepatuhan Endang Hestiningsih (kiri) dan Kabag Pelayanan dan Umum, Agung Prabowo (kanan) saat menunjukkan piagam penghargaan nasional TOP BUMD Awards 2022 yang diterima 20 April kemarin. Foto/Wardoyo
   

SENIN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran direksi PT BPR Djoko Tingkir Sragen (Perseroda) menegaskan penempatan dana antar bank aktiva (ABA) yang dilakukan BPR, sudah sesuai aturan dan tidak ada masalah.

Direksi juga menyatakan tidak ada pendapatan dari penempatan ABA dalam bentuk fee.

Penegasan itu disampaikan jajaran direksi untuk menepis kabar soal indikasi fee dari penempatan ABA PT BPR Djoko Tingkir yang mencuat beberapa hari lalu.

Klarifikasi dilakukan oleh Dirut PT BPR Djoko Tingkir Sragen, Titon Darmasto, Direktur Kepatuhan Endang Hestiningsih, Komisaris Suharno didampingi Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, Senin (25/4/2022).

“Jadi nggak ada bentuk fee. Semua penerimaan dari kerjasama ABA ke bank lain sudah masuk pembukuan dan sudah dikroscek oleh OJK (otoritas jasa keuangan) dan tidak ada masalah,” paparnya.

Dirut, Titon Darmasto menyampaikan klarifikasi disampaikan lantaran terkait pemberitaan soal dugaan fee di media beberapa waktu lalu, memang telah menimbulkan pertanyaan dari masyarakat dan pihak terkait yaitu salah satunya OJK selaku pengawasan perbankan baik Bank Umum dan pengawasan BPR.

Terkait hal itu, pihaknya dari jajaran pengurus BPR Djoko Tingkir sudah dipanggil OJK pada Senin (18/4/2022) dan telah menyampaikan klarifikasi kepada OJK dengan didukung dengan data data pendukung yang ada.

“Atas klarifikasi tersebut pihak otoritas dalam hal ini OJK dapat menerima penjelasan kami tersebut. Dalam kesempatan ini kami perlu mengklarifikasi serta meluruskan pemberitaan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan munculnya persepsi dan dugaan serta spekulasi berita yang tidak benar dikalangan masyarakat khususnya para nasabah,” tegasnya.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Penempatan ABA Sesuai Aturan

Titon menjelaskan terkait penempatan dana ABA tidak terjadi permasalahan karena penempatan ABA tersebut di Bank Umum sudah sesuai dengan regulasi atau aturan yang berlaku.

Serta tidak melanggar terkait penempatan ABA tersebut di Bank Umum.

Lantas, kondisi Bank Djoko Tingkir dalam posisi sangat liguid dengan rasio Bank posisi akhir tahun 2021 CAR 17,884 : Cashratio 22,384 : LDR 80,25 X.

Semua ratio dalam kategori sehat sehingga ketika Bank Djoko Tingkir diminta untuk memberikan penempatan ABA di Bank Umum maka bisa dilakukan.

“Kami melakukan penempatan tersebut agar dana pihak ketiga yang kami Kelola dapat lebih memberikan keuntungan bagi perusahaan dengan penempatan di Bank Umum tersebut,” terangnya.

Menurutnya, Bank Djoko Tingkir juga telah banyak mendapatkan prestasi dan penghargaan di tingkat nasional.

Di antaranya pada bulan februari 2022 Bank Djoko Tingkir menjadi Bank BPR terbaik nomor 1 se-Jawa Tengah dan terbaik ke tiga nasional dengan kategori BPR yang memiliki asset Rp 250 miliar — Rp 500 miliar versi Majalah Nasional Infobank.

Lantas meraih TOP BUMD Awards tahun 2022 dengan peringkat tertinggi BINTANG 5 sebagai BUMD yang memiliki pencapaian kinerja yang baik.

“Serta kepemimpinan dan manajemennya baik dan selaras dengan visi BUMD kemudian telah melakukan inovasi perbaikan dan didukung teknologi informasi serta memiliki peran besar dan penting dalam pembangunan ekonomi di daerah layak untuk dijadikan contoh atau benchmark bagi BUMD yang lain,” tandasnya.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Kontribusi PAD Meningkat

Titon juga menyampaikan Bank Djoko Tingkir telah memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Sragen melalui peningkatan PAD ( Pendapatan Asli Daerah) dari tahun ke tahun yang selalu meningkat meski di tengah kondisi pandemi covid -19.

Peningkatan itu ditunjukkan dengan setoran ke PAD tiga tahun terakhir. Ia menyebut tahun 2019 kontribusi ke PAD Sragen sebesar Rp 1.539.437.032 dan meningkat tahun 2020 menjadi Rp 1.741.194.432 serta di tahun 2021 meningkat mencapai sebesar Rp 2.429.505.920.

Bank Djoko Tingkir setiap tahunnya secara rutin telah dilakukan pemeriksaan rutin tahunan oleh OJK dan pemeriksaan oleh KAP (Kantor Akuntan Publik ) Independen.

Di mana pada pemeriksaan OJK dan KAP independen tahun 2020 dan tahun 2021 Bank Djoko Tingkir dinyatakan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Opini WTP itu artinya proses penyusunan laporan keuangan telah sesuai dengan norma dan regulasi yang
berlaku,” tandasnya.

Ditambahkan Titon, terkait hal-hal internal di Bank Djoko Tingkir, pihaknya akan melaksanakan pengawasan melekat secara lebih baik.

Hal itu semata-mata dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja Bank Djoko Tingkir semakin lebih baik dari tahun ke tahun menjadi Bank Kebanggaan Warga Kabupaten Sragen. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com