SENIN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran direksi PT BPR Djoko Tingkir Sragen (Perseroda) menegaskan penempatan dana antar bank aktiva (ABA) yang dilakukan BPR, sudah sesuai aturan dan tidak ada masalah.
Direksi juga menyatakan tidak ada pendapatan dari penempatan ABA dalam bentuk fee.
Penegasan itu disampaikan jajaran direksi untuk menepis kabar soal indikasi fee dari penempatan ABA PT BPR Djoko Tingkir yang mencuat beberapa hari lalu.
Klarifikasi dilakukan oleh Dirut PT BPR Djoko Tingkir Sragen, Titon Darmasto, Direktur Kepatuhan Endang Hestiningsih, Komisaris Suharno didampingi Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, Senin (25/4/2022).
“Jadi nggak ada bentuk fee. Semua penerimaan dari kerjasama ABA ke bank lain sudah masuk pembukuan dan sudah dikroscek oleh OJK (otoritas jasa keuangan) dan tidak ada masalah,” paparnya.
Dirut, Titon Darmasto menyampaikan klarifikasi disampaikan lantaran terkait pemberitaan soal dugaan fee di media beberapa waktu lalu, memang telah menimbulkan pertanyaan dari masyarakat dan pihak terkait yaitu salah satunya OJK selaku pengawasan perbankan baik Bank Umum dan pengawasan BPR.
Terkait hal itu, pihaknya dari jajaran pengurus BPR Djoko Tingkir sudah dipanggil OJK pada Senin (18/4/2022) dan telah menyampaikan klarifikasi kepada OJK dengan didukung dengan data data pendukung yang ada.
“Atas klarifikasi tersebut pihak otoritas dalam hal ini OJK dapat menerima penjelasan kami tersebut. Dalam kesempatan ini kami perlu mengklarifikasi serta meluruskan pemberitaan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan munculnya persepsi dan dugaan serta spekulasi berita yang tidak benar dikalangan masyarakat khususnya para nasabah,” tegasnya.
Penempatan ABA Sesuai Aturan
Titon menjelaskan terkait penempatan dana ABA tidak terjadi permasalahan karena penempatan ABA tersebut di Bank Umum sudah sesuai dengan regulasi atau aturan yang berlaku.
Serta tidak melanggar terkait penempatan ABA tersebut di Bank Umum.
Lantas, kondisi Bank Djoko Tingkir dalam posisi sangat liguid dengan rasio Bank posisi akhir tahun 2021 CAR 17,884 : Cashratio 22,384 : LDR 80,25 X.
Semua ratio dalam kategori sehat sehingga ketika Bank Djoko Tingkir diminta untuk memberikan penempatan ABA di Bank Umum maka bisa dilakukan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]