Beranda Nasional Jogja Gelapkan Motor Milik Warga Kulonprogo, PNS di Pemkab Gunungkidul Ditangkap Polisi

Gelapkan Motor Milik Warga Kulonprogo, PNS di Pemkab Gunungkidul Ditangkap Polisi

Ilustrasi / tribunnews

KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Statusnya sebagai aparat pemerintahan, yakni sebagai PNS di ligkungan Pemkab Gunungkidul, namun kelakuan pria berinisial S (50) ini jauh dari status dan pekerjaan yang disandangnya.

Bagaimana tidak, karena dia melakukan penggelapan sepeda motor kepada warga Kulonprogo sampai harus berurusan dengan polisi setempat.

Sepeda motor yang digelapkan adalah milik Hendra Berlin Fibrian (35) warga Kranggan, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo .

Kasus penggelapan terjadi pada 14 Maret 2022 siang. Saat itu, warga Karangmojo, Gunungkidul ini meminjam sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi AB 2815 EK kepada korban dan akan dikembalikan sore harinya.

Namun hingga waktunya pengembalian, motor itu tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga :  Pria di Bantul Ditemukan Gantung Diri di Alas Bibis, Keluarga Sempat Curiga

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 4,5 juta.

“Korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Galur,” kata Iptu I Nengah Jeffry, Kasi Humas Polres Kulon Progo , Kamis (14/4/2022).

Menerima laporan itu, unit reskrim Polsek Galur dibantu tim inafis Polres Kulon Progo melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Usai mengetahui pelaku, polisi melakukan pengintaian dari wilayah Nanggulan, Kulon Progo hingga Minggir, Sleman .

“Pelaku diketahui mengendarai motor Honda Scoopy warna merah hitam namun diboncengkan temannya. Saat itu juga polisi melakukan penangkapan di Simpang empat Kenteng, Nanggulan. Dia kemudian dibawa ke Polsek Galur,” jelasnya.  

Baca Juga :  Beban Rakyat Bakal Kian Berat! Usai PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga BBM, LPG dan Tarif Listrik Bisa Melonjak

www.tribunnews.com