SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan pelecehan 4 penyanyi campursari saat manggung yang dilakukan seorang pria tamu hajatan asal salah satu desa di Tangen, berinisial GS (45), masih bergulir.
Hingga sepekan berjalan, terlapor masih menjalani wajib lapor ke Polsek Tangen setiap hari Senin dan Kamis.
Sementara, pihak pelapor mulai membuka sinyal untuk mediasi dengan pihak terlapor.
Kapolsek Tangen, AKP M Zaini mengatakan sampai saat ini kasus itu masih dalam penanganan. Perkembangan terbaru, pihak pelapor mulai membuka ruang untuk mediasi dengan terlapor.
“Hari Rabu (6/4/2022) kemarin pihak pelapor datang ke Polsek. Sudah mau membuka ruang untuk mediasi dengan terlapor. Namun waktunya kapan menunggu mereka longgar. Nanti kalau sudah longgar akan siap untuk mediasi. Mereka minta mediasi difasilitasi oleh Polsek. Kami pun siap,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (8/4/2022).
AKP Zaini menguraikan untuk status GS, saat ini masih terlapor. Yang bersangkutan juga masih menjalani wajib lapor dua kali dalam sepekan yakni hari Senin dan Kamis.
Perihal apakah mediasi akan menghentikan penanganan kasus itu, Kapolsek menyebut semua masih menunggu perkembangan.
“Yang jelas sampai saat ini, terlapor masih wajib lapor Senin dan Kamis ke Polsek. Sambil nanti menunggu perkembangan dan mediasi dengan pelapor. Pelapor berharap biar ada efek jera nanti ada pembinaan dari Polsek,” jelasnya.
Terlapor GS sebelumnya sudah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada pekan lalu.
Di hadapan penyidik, GS mengakui perbuatannya mencolek pantat keempat sinden campursari saat manggung di hajatan Sugi di Desa Ngrombo, Tangen, Kamis (31/3/2022) dinihari.
Pelaku mengaku bahwa aksi nakalnya itu didasari hanya iseng belaka.
Menurutnya saat kejadian dirinya yang semula duduk, spontan langsung berdiri melihat keempat penyanyi berdiri membawakan lagu sambil bergoyang.
AKP M Zaini menguraikan di hadapan penyidik, terlapor yang disebut berprofesi sebagai bandar bir itu mengaku sangat menyesal.
“Dia menyesal banget,” tegas Kapolsek.
Setelah menjalani pemeriksaan, GS selanjutnya diwajibkan hadir di Polsek setiap Senin dan Kamis serta dikenakan status wajib lapor.
“Iya, kepada terlapor kita kenakan wajib lapor seminggu dua kali. Jadi setiap hari Senin dan Kamis, dia wajib ke kantor Polsek untuk laporan. Sambil menunggu perkembangan kasusnya,” urai Zaini.
Sebelumnya, penyidik juga sudah memanggil dan memintai keterangan pelapor dan saksi-saksi.
Pelapor atas nama Iis (40) sinden campursari asal Pereng, Mojogedang, Karanganyar itu hadir bersama tiga penyanyi rekannya yang juga menjadi korban dalam kasus itu.
Yakni Tata (26) asal Jambangan Kedawung Sragen, Veronica (20) asal Mantingan Ngawi dan Rina (25) asal Jenawi.
Selain mereka, si empunya hajat, Sugi (50) asal Ngrombo, Tangen juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan.
Seperti diberitakan, empat sinden campursari itu nekat mengadukan GS ke Polsek Tangen pada Kamis (31/3/2022) dinihari.
Pasalnya, pria yang hadir sebagai tamu undangan sekaligus penyaji minuman keras di hajatan itu, dinilai telah melakukan tindakan tak senonoh.
Yakni memegang pantat keempat penyanyi secara bergantian.
Meski sempat diingatkan, pelaku tetap nekat melakukan perbuatannya kepada empat penyanyi yang sedang membawakan lagu penutup di acara hajatan bersama orkes campursari Garaga tersebut.
“Setiap penyanyi dipegang dua kali. Sudah diingatkan tapi malah nantang dan melakukan lagi. Harapan kami dengan lapor ini biar ada efek jera dan pembelajaran agar tidak semaunya memperlakukan seniwati,” tandasnya. Wardoyo