JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Penipuan Robot Trading DNA Pro, Polisi Tangkap Daniel Abe, 3 Tersangka Ditetapkan Buronan Internasional

Ilustrasi DPO
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bareskrim Polri menerbitkan red notice terhadap tiga tersangka investasi bodong berkedok robot trading platform DNA Pro.

Selain itu, Polri juga sudah menangkap salah satu tersangka yang merupakan petinggi DNA Pro, yakni Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.

“Iya (benar ditangkap), Daniel Abe,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya seperti dilansir Humas Polri, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga :  Ini Sikap Timnas AMIN Jika Gugatannya Soal Sengketa Pilpres Sampai Ditolak MK

Whisnu menjelaskan, tersangka Daniel Abe ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Whisnu menyebutkan, Daniel Abe ditangkap pada Minggu (24/4/2022) malam. Bareskrim Polri juga telah menerbitkan edaran daftar pencarian orang (DPO) tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro yang kabur ke Turki.

Adapun tiga DPO yang diterbitkan red notice tersebut adalah Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei.

Baca Juga :  Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Bakal Dijaga 7.000 Lebih Aparat Gabungan

Red notice tiga tersangka itu telah diterbitkan beberapa hari lalu.

“Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO yang diterbitkan red notice,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022) silam.

Sebagai informasi, Bareskrim kini berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri untuk memburu para tersangka DNA Pro itu.

Polisi sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, sebanyak 6 tersangka sudah diamankan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com