BOGOR, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang ayah tiri di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Bogor menyekap dan menganiaya anak tirinya.
Bocah berusia 8 tahun tersebut diikat tangan dan kakinya, serta mengalami luka bakar akibat disetrika oleh ayah tirinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu malam (3/4/2022) sekitar pukul 22.00. Kejadian itu diketahui pertama kali oleh warga setempat.
“Jadi pada malam itu kita mendapatkan informasi sekitar pukul 22.00 malam, ada penggerebekkan yang dilakukan oleh warga setempat karena ada seorang anak yang disekap,” kata Yogen, Selasa 5 April 2022 malam.
Yogen mengatakan, saat dilakukan penggerebekkan sang anak sudah dalam kondisi tangan dan kaki terikat, sementara kondisi tubuhnya penuh luka bakar akibat di setrika.
“Ada luka semacam setrika di tangan kanan dan kaki kanan,” kata Yogen.
Yogen masih mendalami alasan dibalik penyiksaan tersebut, namun berdasar keterangan sementara dari pelaku, karena kesal anak kandungnya sempat bertengkar dengan korban.
“Jadi sebelum kejadian penyiksaan itu, anak tirinya sempat berkelahi dengan anak kandung pelaku dan sempat tersiram air panas. Karena kesal akhirnya pelaku menyiksa korban,” kata Yogen.
Yogen mengatakan, saat penganiayaan tersebut berlangsung, si istri yang juga ibu kandung korban sedang tidak dirumah karena berprofesi sebagai ojek online.
“Saat ini pelaku berinisial RR (25) telah diamankan oleh Unit PPA Polres Metro Depok untuk ditangani lebih lanjut,” kata Yogen.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukumannya 5 tahun penjara.