JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejauh ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum bisa menghentikan kapal yang mengangkut Crude Palm Oil (CPO).
Pasalnya, sejauh ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum menerbitkan larangan ekspor.
Plt. Dirjen Perhubungan Laut, Mugen Sartoto mengatakan, apabila kementerian terkait yang mengelola/mengawasi tata niaga sudah mengeluarkan larangan ekspor, Kemenhub memastikan tidak akan ada kapal yang digunakan untuk ekspor CPO.
Ia mengatakan, instansinya memang bakal membatasi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pasca pemerintah mengumumkan larangan ekspor minyak mentah atau CPO.
“Kami memastikan dokumen kapal dan muatan harus clean and clear sebelum Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diberikan,” ujarnya, Senin (25/4/2022).
Selain itu, saat ini Kemenhub masih menunggu aturan dari Kementerian Perdagangan terkait dengan larangan ekspor CPO itu.
Pasalnya, apabila belum aturan dari Kemendag, Kemenhub juga belum bisa menerbitkan Surat Edaran untuk melarang kapal berlayar.
Sebelumnya, berdasarkan catatan, Kementerian Perdagangan menyatakan belum bisa memastikan larangan mengekspor minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO) bisa menurunkan harga komoditas tersebut di pasaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono mengatakan pemerintah saat ini tengah fokus menggodok kebijakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi itu.
Dia mengatakan tindak lanjut dari arahan Jokowi tersebut masih digodok dengan melibatkan sejumlah instansi penting seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan Polri.
“Inikan kami lagi usaha semua. Ini lagi digodok dalam rapat dengan beberapa menteri dan instansi soal tindak lanjut arahan Presiden (Jokowi) seperti apa,” ujarnya.