KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM —Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Surakarta mendesak Polres Karanganyar untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan dua karyawan pabrik triplek PT PPI (Prima Parquet Indonesia) di Gayam Dompo, Karanganyar pada 7 April 2022 lalu.
Alasannya, semua pihak sama di muka hukum sehingga harus diproses hingga ke tahap selanjutnya. Kasus penelanjangan juga dialami seorang tokoh di Jakarta, dan polisi cepat melakukan pengusutan serta menangkap pelakunya tanpa menunggu adanya laporan. Maka kasus di Karanganyar juga seharusnya demikian.
Ketua LP3HI Surakarta, Arif Saudi dalam siaran pers yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM menjelaskan, dalam kasus di Karanganyar sudah ada laporan resmi ke kepolisian maka polisi harus secepatnya menindaklanjuti dengan dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan.
“Kasus itu harus diproses sebagaimana mestinya sebagai bentuk pembelajaran bagai semua orang agar tidak melakukan tindakan yang dilarang dalam peraturan dan undang-undang yang berlaku,” ungkap Arif Saudi melalui rilis, Rabu (20/4/2022).
Lebih lanjut Arif Saudi menjelaskan, kasus tersebut serius dan menyita perhatian publik karena dilakukan hukuman ditelanjangi dan diarak di area pabrik yang notabene secara tidak langsung disaksikan karyawan lainnya.
Kedua karyawan tidak terima atas perlakuan tersebut sehingga melaporkan kepada polisi. Polres Karanganyar dinantikan keseriusannya mengusut kasus ini.
Ditambahkan Arif Saudi kedua karyawan tersebut terpukul karena sudah dipermalukan di depan banyak orang. “Apakah kesalahan karena diketahui merokok lalu dipermalukan seperti itu apakah tidak ada sanksi yang lebih manusiawi,” ujarnya.
Sebagai informasi dua karyawan pabrik triplek PT PPI yakni K (41) dan E (49) melaporkan pihak pabrik ke Polsek Karanganyar setelah diperlakukan tidak wajar yakni ditelanjangi diarak karena ketahuan merokok. Kedua korban melalui kuasa hukum meminta polisi segera memproses sesuai kewenangannya.(ASA)